Pedagang yang biasa menawarkan silikon cair dari pintu ke pintu mesti bersiap gulung tikar. Begitu juga salon kecantikan yang biasa menerima order penyuntikan dengan silikon cair. Sebab, sejak pekan lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI secara resmi melarang peredaran dan penggunaan barang tersebut. ?Produk silikon yang boleh digunakan untuk bedah plastik hanya produk kantong silikon, sementara silikon cair dilarang,? ujar Kepala Badan POM, Sampurno.
Pelarangan itu tidak lepas dari makin maraknya penggunaan silikon cair, baik di kalangan wanita maupun pria. Padahal, praktek tersebut telah memunculkan sejumlah ekses yang memilukan. Di sebuah desa di Indramayu, Jawa Barat, misalnya, ada sekitar seribu wanita yang mengeluh karena hidungnya jadi seperti belalai gajah (Tempo, 26 Februari-4 Maret 2001).
Kalaupun kantong silikon boleh digunakan, menurut Sampurno, pemasangannya juga tidak boleh di sembarang tempat. Semuanya mesti dilakukan di klinik bedah plastik atau rumah sakit, dan mendapat pengawasan dokter ahli bedah plastik. Jadi, tindakan bedah kosmetik di salon-salon tidak bisa dibenarkan.
Nah, bagi mereka yang masih tetap memperdagangkan atau menggunakan silikon cair di tempat yang tidak semestinya, bisa dipastikan bakal menghadapi beratnya ancaman Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tidak main-main, jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini