Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Aman Mudik bagi Si Upik  

Anak-anak berusia di bawah 6 tahun perlu melengkapi vaksinasi dasar sebelum mudik. Selain itu, keluarga harus membentengi mereka dengan protokol kesehatan ketat dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

24 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tenaga kesehatan menyuntikkan Vaksin Covid-19 kepada siswa di SD Fabrian School, Limo, Depok, Jawa Barat, 10 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Orang tua perlu menghindarkan risiko penularan Covid-19 pada anak.

  • Anak-anak berusia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin perlu melengkapi vaksinasi dasar.

  • Protokol kesehatan ketat menjadi benteng untuk menjaga si buah hati.

Masa mudik segera tiba. Pemerintah mewajibkan pemudik mendapatkan vaksin Covid-19 (dosis 1-2) dan menyertakan keterangan tes anti-Covid-19. Adapun pemudik yang sudah mendapatkan booster tak harus memperlihatkan keterangan tes tersebut. Masalahnya, untuk anak berusia di bawah 6 tahun belum tersedia vaksin Covid, sehingga ada kekhawatiran mereka berpotensi terinfeksi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau para orang tua menghindari risiko saat mudik meskipun tren kasus corona mulai menurun. “Sebisa mungkin upayakan menggunakan kendaraan pribadi,” kata anggota Satgas Imunisasi IDAI, Profesor Dr dr Soedjatmiko Sp.A (K), saat konferensi pers IDAI bertajuk "Lengkapi Imunisasi Rutin dan Covid-19 pada Anak", Senin, 18 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penting pula melakukan tes PCR atau antigen untuk meyakinkan tidak ada anggota keluarga pemudik yang sakit atau OTG (orang tanpa gejala). Perlu dipastikan pula penerapan protokol kesehatan ketat, salah satunya memakai masker, karena itu benteng perlindungan dari penularan. “Mau umur berapa pun, pakai masker jangan longgar dan melorot. Selain itu, sering cuci tangan dan jaga jarak,” ujar Soedjatmiko.

Potensi penularan Covid-19 bisa terjadi saat mudik massal jika memakai masker tidak benar, seperti longgar, melorot, dan lepas, hingga berkerumun berjam-jam di dalam bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, mobil travel, maupun mobil pribadi. “Hal ini juga bisa berisiko terjadi pada anak-anak yang belum mendapatkan vaksin anti-Covid.” Karena itu, jika anak usianya sudah lebih dari 6 tahun, ia menganjurkan agar mereka segera menjalani vaksinasi Covid-19.

Prof Miko—panggilan akrab Soedjatmiko—juga mengimbau seluruh anggota keluarga, dari ayah, ibu, kakek, nenek, hingga saudara, melindungi anak. Caranya adalah mereka sudah divaksin Covid, baik dosis lengkap maupun booster. “Dengan begitu, si anak setidaknya sudah terlindungi, dibentengi oleh keluarganya,” ujarnya.

Sejumlah anak antre untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Sumber Wangi Kota Madiun, Jawa Timur, 6 April 2022. ANTARA/Siswowidodo

Selain protokol kesehatan, Miko menjelaskan pentingnya imunisasi rutin atau dasar bagi anak balita. Selain bahaya Covid-19, anak balita yang belum mendapat vaksin dasar berisiko terkena penyakit lain yang pada saat pandemi risikonya ikut meningkat.

Miko membeberkan data sejak Maret 2020 hingga 15 April 2022 bahwa 809.181 anak terinfeksi Covid-19. Data lebih detail, pada anak usia 0-5 tahun terdapat 3 persen (182.510 anak) dan anak usia 6-18 tahun sebanyak 10,4 persen (632.701 anak). Sedangkan mereka yang meninggal sebanyak 1.870 anak dengan rincian usia 0-5 tahun sebesar 0,6 persen (935 anak) dan usia 6-18 tahun juga 0,6 persen (935 anak). Meskipun secara angka tidak sebesar angka pada orang dewasa, tapi mereka juga mempunyai risiko penyakit yang lain dan kondisi long Covid.

“Tak hanya Covid-19, anak-anak yang belum menerima vaksin anti-Covid ini juga berpotensi terkena penyakit yang lain, mengingat vaksinasi rutin menurun saat masa pandemi.” Menurut Miko, imunisasi dapat memberikan manfaat kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Menurut data Kementerian Kesehatan periode 2021-2022, beberapa penyakit yang bisa dicegah, seperti campak, rubela, dan difteri, mulai banyak menimpa anak-anak. Penyakit ini bisa mengakibatkan sakit, kecacatan, bahkan kematian.

Pada 2021, terdapat 132 kasus campak konfirmasi laboratorium di 71 kabupaten dan kota di 25 provinsi. Sedangkan untuk kasus rubela, ada 267 kasus konfirmasi di 84 kabupaten/kota di 25 provinsi. Sedangkan pada 2022 terdapat 115 kasus campak konfirmasi laboratorium di 35 kabupaten/kota di 14 provinsi dan 81 kasus rubela konfirmasi di 37 kabupaten/kota di 14 provinsi. Adapun difteri berdampak pada 96 kabupaten/kota di 23 provinsi pada 2021 dan pada 23 kabupaten/kota di 10 provinsi pada 2022.

Pada usia hingga 2 tahun, mereka perlu dilengkapi vaksin HB, BCG, RV, PCV, DPT-HB-Hib, OPV, IPV ,campak, dan rubela. Anak usia 1-5 tahun yang belum lengkap vaksinasinya harus segera dituntaskan melalui program Imunisasi Kejar, yakni OPV (polio tetes), IPV (polio suntik), dan DPT-HB-Hib. “Boleh dengan tetes dan suntik bersamaan.”

DIAN YULIASTUTI

 

 

Tips Cegah Covid-19 pada Anak Usia Kurang dari 6 Tahun

* Anak berumur >2 tahun memakai masker, sedangkan anak berusia <2 tahun memakai face shield dan tidak ada gangguan napas.

* Masker menutup hidung, mulut, pipi, serta dagu, dengan tidak longgar dan tidak melorot.

* Sering cuci tangan dengan air sabun atau menggunakan hand sanitizer.

* Di kendaraan umum, jendela dibuka.

* Segera menjalani vaksin dasar lengkap demi mencegah risiko penyakit lain.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus