Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan mengikuti pemerintah pusat yang kini memberlakukan larangan mudik lokal atau mobilitas dalam wilayah aglomerasi dalam upaya mencegah penularan Covid-19 pada masa libur Lebaran tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Pemerintah DIY memprediksi pengawasan untuk larangan mudik lokal ini kemungkinan akan relatif sulit mengingat banyaknya akses keluar masuk antar kabupaten/kota di DIY. "Jalan kaki saja bisa (keluar masuk kabupaten-kota di DIY), ya larangan mudik lokal ini mungkin agak sulit, namun akan kami ikuti," ujar Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan rahasia lagi jika wilayah DIY yang tak terlalu luas itu memiliki batas-batas kabupaten/kota tak terlalu kentara. Khususnya di wilayah garis Kartamantul atau Kota Yogyakarta- Kabupaten Sleman-Kabupaten Bantul.
Hampir setiap hari, mobilitas warga yang bekerja dan berwisata di dalam wilayah Kartamantul itu selalu menembus batas-batas wilayah administratif karena jarak tempuhnya pendek dengan kendaraan bermotor. Misalnya warga Kota Yogyakarta jika hendak plesiran ke Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, dia hanya butuh waktu kurang lebih 60 menit. Atau warga Kabupaten Sleman yang ada di lereng Gunung Merapi ingin plesiran ke Malioboro, hanya perlu waktu sekitar 60 menit bahkan bisa kurang.
Memang sedikit berbeda dengan Kabupaten Gunungkidul atau Kulon Progo. Untuk sampai ke Kota Yogyakarta harus melewati kabupaten Bantul atau Sleman dulu sehingga waktunya sedikit lebih lama. Namun tak akan sampai dua jam.
Aji menuturkan baru mengetahui kebijakan larangan mudik lokal itu hari ini dan akan mengonfirmasi detil kebijakan tersebut ke pemerintah pusat dan Satgas Covid-19. Sebab, DI Yogyakarta termasuk salah satu dari delapan wilayah aglomerasi skala kecil yang sebelumnya masih diizinkan untuk mudik lokal atau mudik dalam satu wilayah provinsi.
Hal itu mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Kalau berpergian dalam wilayah aglomerasi ini tidak boleh, ya bagaimana cara kami membatasi orang dari Kabupaten Bantul ke kota Yogya, dalane ono piro (jalannya ada berapa banyak yang harus diawasi)," kata Aji.
Salah satu strategi untuk mengawasi larangan mudik lokal ini, menurut Aji, yakni pengetatan mobilitas lewat peran satgas tingkat rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW. "Pengurus RT/RW kami minta mengingatkan kalau ada warganya yang hendak keluar, ada rambu-rambu tidak boleh keluar," kata Aji.
Aji mengatakan akan sulit jika pemerintah juga harus sampai melakukan penjagaan di pintu masuk- keluar antar kabupaten. "Antar kabupaten/kota hampir tak ada batasnya," kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan larangan mudik lokal itu, Pemerintah DIY akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Tidak mungkin tidak mengikuti, kami kan juga tidak punya dasar kalau pemerintah pusat mencabut (izin mudik lokal) itu" ujarnya.
Sultan menjelaskan meski Pemda DIY akan menjalankan kebijakan pusat, tetapi soal larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi ini pihaknya masih perlu melakukan koordinasi. "Kami perlu atur lagi soal kebijakan itu, saat ini belum tahu teknisnya seperti apa," kata Sultan.