Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama pulau besaar di ujung Timur Indonesia yang dulu bernama Irian, kin dikenal dengan nama Papua. Dari mana asal mula nama Papua yang kita gunakan saat ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan sebagian besar artikel ilmiah menuliskan kata Papua berasal dari bahasa Melayu Lama sebagai 'papuwah', yang berarti ‘rambut keriting’.
"Dalam catatan pelaut Portugis dan Spanyol abad 16, kata ‘Papua’ merupakan sebutan untuk penduduk yang mendiami wilayah Kepulauan Raja Ampat dan bagian pesisir Kepala Burung," kata Hari Suroto kepada Tempo, Kamis 29 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istilahnya ‘sup-i-papwah’ yang berasal dari bahasa Biak. Artinya, ‘tanah di bawah matahari terbenam’. Saat itu, penduduk Pulau Biak dapat melihat sebuah pulau besar yang terletak di sebelah barat, pulau di bawah matahari terbenam.
Pulau besar yang membentang antara Papua sampai Papua Nugini ini secara geografis disebut dengan New Guinea. Bagian barat New Guinea masuk dalam wilayah Indonesia, Provinsi Papua saat ini. Sedang bagian timur adalah wilayah Papua Nugini.
Nama New Guinea diberikan oleh pelaut Spanyol bernama Ynigo Ortiz de Retes pada 1545. Dia memberikan nama wilayah itu New Guinea karena orang-orang di sana mirip dengan masyarakat Afrika di Pantai Guinea.
Pada 1884, pemerintah kolonial Inggris di Port Moresby, memproklamasikan bahwa wilayah bagian tenggara Nugini menjadi wilayah kekuasaannya. Pada tahun yang sama, bendera Jerman dikibarkan di timur laut Papua Nugini. Belanda kemudian bertindak karena tak ingin Nugini bagian barat jatuh pada bangsa Eropa.
Belanda mengklaim mulai Raja Ampat hingga 141 derajat di bagian timur (garis yang membentang antara timur Kota Jayapura hingga ke Merauke) menjadi wilayah kekuasaannya. Garis batas antara Papua dengan Papua Nugini disahkan pada 16 Mei 1895 di s’Gravenhage Belanda. Perbatasan yang memisahkan daerah Papua dengan Papua Nugini dinyatakan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie, 1895, Nomor 220 dan 221.
Klaim Belanda ini akhirnya diakui oleh Inggris pada 1895, diikuti oleh pengakuan Jerman pada tahun 1910. Garis batas internasional ini masih berlaku hingga sekarang yang memisahkan antara negara Papua Nugini dan Provinsi Papua, Indonesia.