Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti laporan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak alam. Sejumlah tambang ilegal yang dilaporkan warga terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, Bantul, dan Sleman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sultan mendesak pertambangan tak berizin yang kian merebak itu segera ditutup karena menjadi potensi dan ancaman kerusakan lingkungan alam Yogyakarta. Seperti diketahui, sektor pariwisata daerah tersebut sangat didukung kelestarian alam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin sudah ada (beberapa titik tambang) yang ditindak karena banyak yang ilegal, ya ditutup saja, kenapa takut?” kata Sultan, Selasa, 9 Juli 2024.
Sultan menuturkan, pemerintah kabupaten juga semestinya terlibat dan bertanggung jawab memberantas tambang ilegal di wilayahnya masing-masing.
"Misalnya di Kabupaten Gunungkidul, penambangan ilegal itu di kawasan karst yang seharusnya tidak boleh dilakukan, semua ada aturannya," kata dia.
Kawasan Karst jadi Sorotan
Kawasan karst Gunungkidul sendiri juga sempat jadi sorotan karena akan dibangun beach club yang menyeret nama artis Raffi Ahmad. Namun pasca ramai disorot, rencana proyek yang akan dibangun di Pantai Kukup itu kini seolah tenggelam dan tak ada kelanjutannya.
Setelah isu beach club mereda, di Kecamatan Gedangsari Gunungkidul kembali ramai sorotan aktivitas penambangan tanah untuk material urukan yang mengancam keselamatan warga karena jaraknya terlalu dekat dengan permukiman.
Warga sekitar bahkan sampai mendesak pemerintah menghentikan penambangan itu dan meninjau ulang perizinannya.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul bahkan mencium adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk pertambangan itu sehingga menyegelnya.
Menaati Peraturan
Meskipun menyatakan perang pada aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak alam, Sultan menambahkan tak serta merta semua aktivitas pertambangan di DIY ditutup. Pertambangan yang sudah berizin dan tak berpotensi merusak lingkungan boleh diteruskan. Sultan menegaskan para penambang hanya perlu mentaati aturan yang berlaku.
Sultan mendesak pemerintah daerah juga lebih cermat memonitor aktivitas pertambangan ilegal yang kini tengah santer dan menjadi sorotan masyarakat.
Sultan menuturkan, bersikap tegas terhadap aksi tambang ilegal bukan berarti tidak terbuka terhadap investasi pertambangan. Semua aktivitas musti mengacu aturan dan persyaratan serta perizinan lengkap.
“Bukan berarti tidak boleh ada tambang, yang penting tidak ilegal, prosesnya harus ada izin," ujarnya.
Sekretaris DIY Beny Suharsono mengatakan pertambangan ilegal tengah jadi sorotan karena marak terjadi di wilayah itu.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten sudah memberikan peringatan kepada para penambang yang terpergok belum mengantongi izin atau belum lengkap dokumen perizinannya. "Mereka diwajibkan untuk melengkapi izin usaha pertambangan jika ingin aktivitasnya dilanjutkan," kata dia.