Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Bertemu di Maldives, Katy Perry dan Orlando Bloom Balikan?

Katy Perry dan Orlando Bloom dikabarkan bertemu di Maldives

6 Januari 2018 | 18.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Katy Perry membalutkan krim ke tubuh kekasihnya Orlando Bloom saat berlibur di pantai Sardinia, Italia, 3 Agustus 2016. dailymail.co,uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Penyanyi Katy Perry dan Aktor Orlando Bloom dikabarkan kembali menjalin hubungan. Hampir setahun setelah keduanya memutuskan hubungan percintaan mereka. Kali ini keduanya dikabarkan bertemu di Maldives beberapa saat lalu. “Katy berada di Dubai kemudian ke Maldives di mana dia bertemu dengan Orlando,” kata sumber tersebut kepada E!News.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber itu mengatakan bahwa jarak antara Dubai dan Maldives tidak terlalu jauh sehingga Katy Perry ingin ke sana. Katy dan Orlando menghabiskan waktu mereka bersama selama di sana. “Katy dan Orlando tidak pernah kehilangan kontakn dan tidak ada yang serius,” ujar sumber yang lain kepada E!News. Ia menambahkan bahwa mereka tetap berhubungan dan Orlando mengerti dengan jadwal Katy yang padat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang sumber lain membenarkan bahwa hubungan antara Katy dan Orlando tetap berjalan dengan baik walaupun sudah tidak berpacaran. “Mereka hanya menjaga hubungan dekat mereka akhir-akhir ini. Mereka berbicara setiap saat.”

Kabar kembalinya hubungan percintaan antara Katy Perry dan Orlando Bloom sudah ada sejak Agustus 2017 lalu. Saat itu Katy dan Orlando datang bersamaan untuk menikmati konser Ed Sheeran di Staples Center, Los Angeles. Bukan hanya itu, keduanya juga terlihat bersama pada saat Hari Buruh di Pantai California.

 AMMY HETHARIA | EONLINE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus