Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Bikin Ulah di Objek Wisata Watu Paris Yogyakarta, Turis Cina Dideportasi

Turis Cina dijatuhi sanksi deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan setelah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum Yogyakarta

7 Februari 2025 | 11.00 WIB

Watu Paris Gunung Kidul Yogyakarta (Instagram/@watuparis)
Perbesar
Watu Paris Gunung Kidul Yogyakarta (Instagram/@watuparis)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kantor Imigrasi Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Cina, MX, usai berulah di kawasan vila objek wisata Watu Paris Gunungkidul, Yogyakarta, pada Rabu 5 Februari 2025. WNA itu dinilai telah mengganggu ketertiban umum di lokasi objek wisata tersebut dengan bertingkah melakukan perusakan sejumlah fasilitas, seperti meja dan jendela hingga melakukan aksi copot pakaian pada akhir Januari 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aksi MX yang meresahkan itu pun dilaporkan ke kepolisian sektor Purwosari Gunungkidul yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan hingga penindakan pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebelum kami mengambil langkah deportasi, kami lakukan pendalaman laporan itu lebih dulu kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.

Terlapor Tidak Kooperatif

Hanya saja, ketika dikonfirmasi, turis Cina justru tak kooperatif. Ia disebut menunjukkan sikap menantang petugas dan enggan diajak berkomunikasi. Hal itu membuat pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta menempatkannya di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan dinilai cukup dan bukti yang dikumpulkan memenuhi, MX akhirnya dijatuhi sanksi deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Kami sudah memiliki cukup bukti untuk memutuskan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," katanya.

Proses deportasi MX ke negara asalnya dilakukan tim Kantor Imigrasi Yogyakarta sejak Rabu pagi melalui bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dari bandara YIA, MX diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di Bandara Soekarno-Hatta, tim Kantor Imigrasi Yogyakarta mendampingi MX hingga proses check-in dan penyelesaian administrasi deportasinya.

Pada Rabu siang, MX sudah diterbangkan menuju Bandara Xiamen, Cina, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan.

Beban Biaya Deportasi

Tedy menyebut, sesuai ketentuan, biaya deportasi ini dibebankan kepada WNA. Jika tak mampu, maka akan dibebankan kepada penjamin, keluarga atau perwakilan negara WNA.

"Untuk biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada pemerintah Indonesia," tuturnya.

MX tiba di Indonesia pada 23 Januari dengan penerbangan CZ3037 China Southern. Ia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.

Destinasi wisata Watu Paris Gunungkidul yang disambangi MX merupakan destinasi buatan baru yang mulai populer pascapandemi Covid-19 lalu. Seperti obyek wisata lain di Yogyakarta yang menawarkan panorama alam dari ketinggian, destinasi yang berada di Area Hutan, Giricahyo, Purwosari, Gunungkidul, itu memanjakan pengunjung melihat pemandangan dari atas Pantai Parangtritis.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus