Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi mulai mengizinkan bioskop beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Langkah itu diambil dalam rangka pemulihan ekonomi di kota itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sektor ekonomi tetap berjalan di sisi lain kesehatan tidak diabaikan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Melalui Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada fasilitas usaha bioskop di Kota Bekasi, ada sejumlah persyaratan yang harus diketahui oleh pengunjung dan dilaksanakan oleh pengelola.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengunjung wajib mengenakan masker, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak. Suhu tubuh pengunjung juga tak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius sebelum memasuki bioskop.
Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop juga harus dijaga ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. Pengunjung bioskop yang diizinkan adalah yang berusia 10-60 tahun.
Syarat lainnya, pengunjung yang datang harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin hingga sesak napas.
Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari awal hingga akhir. Kemudian pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Pengunjung juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun saat berada di area bioskop. Pengunjung menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas.
Waktu operasional bioskop mulai pukul mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. "Apabila ketentuan di atas tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda," kata Rahmat Effendi.