Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang terpapar Covid-19 namun tetap berwisata di Kota Malang akhirnya mulai diperiksa oleh Kepolisian Resor Kota Malang Kota. Wisatawan itu, Reza Fahd Adrian dan istrinya hadir memenuhi panggilan polisi pada Rabu, 23 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari kemarin, kami sudah melakukan pemeriksaan. Secara kooperatif, yang bersangkutan datang ke Polresta Malang Kota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Tinton Yudha Riambodo, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tinton mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui wilayah mana saja yang didatangi oleh Reza dan istrinya pada saat berkunjung ke wilayah Kota Malang dalam kondisi terpapar Covid-19. Pihaknya juga melakukan pendalaman saat melakukan pemeriksaan.
"Untuk destinasi yang dikunjungi, ada tempat wisata tapi itu di wilayah Kota Batu, untuk di Kota Malang hanya ke Toko Lai-Lai," kata Tinton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Reza yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sesungguhnya hanya singgah di Kota Malang setelah sebelumnya dari Yogyakarta dan akan melanjutkan perjalanan menuju ke Pulau Bali. Namun, pada saat akan melanjutkan perjalanan dari Kota Malang menuju Pulau Bali, istri Reza dikonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani tes antigen yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Istrinya positif, akhirnya membatalkan untuk perjalanan ke Bali dan menuju Kota Batu untuk mengunjungi beberapa tempat wisata," kata Tinton.
Saat ini, Reza masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Pemeriksaan terhadap Reza akan dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam kesempatan itu, Reza yang merupakan pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian mengatakan bahwa ia bersama istri akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota. "Kami akan sangat bekerja sama untuk memenuhi pemeriksaan. Kami akan kooperatif," ujarnya.
Atas perbuatannya, Reza menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Malang dan Kota Batu atas keputusannya untuk tetap berwisata meskipun istri terpapar Covid-19. Ia mengaku sangat menyesal karena telah mengunggah kegiatan berwisata saat istrinya terpapar Covid-19 saat berkunjung ke wilayah Kota Malang dan Kota Batu tersebut.
Reza juga meminta maaf kepada Toko Lai-Lai yang sempat harus ditutup selama lima hari akibat adanya salah satu pegawai yang reaktif Covid-19 setelah kunjungannya. Ia juga berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial ke depannya. "Kami meminta maaf dan mohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Kota Batu. Juga kepada Toko Lai-Lai," katanya.
Kasus Reza Fahd Adrian ini bermula dari unggahannya di Facebook pada 27 Januari 2022. Ia menulis tak jadi memyeberang ke Bali karena dinyatakan positif Covid-19. Bukannya melakukan isolasi, ia dan keluarganya justru bepergian ke Kota Batu dan Malang.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.