Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Mendengar kabar tersebut, komedian sekaligus anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo, yang akrab disapa Eko Patrio, pun tak tinggal diam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengajak beberapa temannya sesama komedian, Eko menyambangi Kementerian Luar Negeri. Dia merasa kedua pelawak tersebut telah terzalimi. “Terzalimi begini. Ketua panitianya dilepaskan, padahal dia yang ngundang, justru komediannya yang diproses hukum, kenapa?” katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 9 Februari 2018.
Cak Yudo dan Cak Percil ditahan karena menerima honor sebagai pengisi acara, yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia pada Minggu, 4 Februari 2018. Mereka, kata Eko, ditangkap Imigrasi Hong Kong pada Minggu, sebelum acara digelar.
Eko menjelaskan, kedua pelawak tersebut menggunakan visa turis. Padahal setiap orang yang melakukan pekerjaan di luar negeri diwajibkan menggunakan visa kerja, bukan visa turis.
Dari peristiwa ini, Eko Patrio mengingatkan para pekerja seni, termasuk komedian atau penyanyi, memperhatikan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan saat menerima pekerjaan di luar negeri. “Kalau menerima pekerjaan atau apa di luar negeri, dia harus jelas siapa sponsornya, siapa panitianya, dan ketiga bagaimana izin-izin dia di sana,” ujarnya.