Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Kompleks Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu Pulau Buluh ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Penetapan cagar budaya ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ke-4 Cagar Budaya tersebut terdiri dari 3 struktur dan 1 bangunan. Penetapan 4 cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.
Makam Zuriat Raja Isa Meletakkan Sejarah Kota Batam
Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy mengatakan, 4 cagar budaya ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam. "Saya harap 4 cagar budaya ini mendapat perhatian khusus karena salah satu cagar budaya yaitu Kompleks Makam Zuriat Raja Isa tonggak sejarah Hari Jadi Batam," ujar Anas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia melanjutkan, TACB Kota Batam akan mengkaji lagi empat bangunan ini sehingga menjadi cagar budaya peringkat provinsi bahkan nasional. "Kita lihat lagi cagar budaya ini. Ada kategori untuk tingkat provinsi, misalnya bendanya langka enggak banyak jumlahnya bisa naik provinsi dan begitu juga nasional," ujarnya.
Menurutnya penetapan cagar budaya ini bermanfaat bagi sejarah daerah tersebut. "Dengan adanya penetapan ini cagar budaya tersebut tidak bisa diklaim dari negara lain," ujarnya.
4 Cagar Budaya Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, akan mempromosikan 4 cagar budaya ini sebagai destinasi wisata sejarah yang ada di Kota Batam. "Kita akan lihat lagi, cagar budaya apa yang bisa kita usulkan," kata Ardi.
Beberapa kriteria yg bisa di rekomendasikan sebagai cagar budaya antara lain, objek berusia di atas 50 tahun, mewakili gaya masa tertentu serta mempunyai nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya baik kota, provinsi maupun secara nasional.
YOGI EKA SAHPUTRA