Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Ikuti Instruksi Kapolri, Yogyakarta Tutup Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye

Per 1 Mei 2021, dari total 27.681 RT masih ada delapan RT yang masuk zona merah dan sebanyak 21 RT zona oranye di DI Yogyakarta.

5 Mei 2021 | 06.16 WIB

Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan razia secara acak di sejumlah objek wisata, seperti di kawasan Taman Sari Yogyakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dok Satpol PP Yogya
Perbesar
Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan razia secara acak di sejumlah objek wisata, seperti di kawasan Taman Sari Yogyakarta, Kamis, 11 Maret 2021. Dok Satpol PP Yogya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta tempat-tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tutup dulu selama libur Lebaran 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk Yogya akan menerapkan sama dengan (instruksi Kapolri) itu, kalau ada kawasan wisata di zona merah tidak boleh ada aktivitas seperti kawasan lainnya," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Pemerintah DIY per 1 Mei 2021, dari total 27.681 rukun tetangga (RT) masih ada delapan RT yang masuk zona merah dan sebanyak 21 RT zona oranye.

Aji mengatakan instruksi Kapolri itu tak berbeda dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang kini diperpanjang menjadi 4-17 Mei 2021. Dalam ketentuan itu, RT yang dinyatakan masuk zona merah dan oranye memang tak diperkenankan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk aktivitas wisata.

"Sebenarnya untuk rukun tetangga yang berstatus zona merah memang seharusnya ditutup dari aktivitas,” kata Aji.

Soal destinasi wisata mana saja yang berada di zona merah maupun oranye, Pemda DIY belum merincinya lebih lanjut. Dari data yang dibeberkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY baru dipaparkan sebanyak 8 zona merah itu ada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sleman sebanyak tiga RT, Kabupaten Gunungkidul sebanyak dua RT dan Kabupaten Bantul sebanyak tiga RT.

Aji menuturkan penutupan lokasi wisata yang berada di zona merah dan oranye bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan antara masyarakat dengan wisatawan maupun sebaliknya.

Koordinator Penegak Hukum Satgas Covid-19 DI Yogyakarta, Noviar Rahmad menuturkan dari delapan RT yang terdata berstatus zona merah, di dalamnya tidak ada destinasi wisata hingga saat ini. "Untuk destinasi wisata belum ada yang terdata masuk zona merah, jadi belum ada yang masuk rencana penutupan,” ujarnya.

Noviar menuturkan pihaknya telah mempersiapkan lebih dari 300 personil yang akan berpatroli di kawasan-kawasan objek wisata untuk mengawasi jika ada kunjungan wisatawan luar Yogya. “Kami minta pengelola wisata menolak wisatawan luar Yogya selama masa larangan mudik, yang diperbolehkan hanya yang berada di Yogya,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo mengatakan di Yogyakarta sendiri tersebar ratusan objek wisata berbagai jenis yang merata di lima kabupaten/kota. Dari data aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwisata DIY, objek wisata di Yogya yang bisa melayani pembelian tiket online jumlahnya ada sekitar 127 destinasi. “Dari 127 destinasi itu yang masih tutup hanya beberapa, khususnya destinasi yang sifatnya indoor seperti museum, kalau sebagian besar kan destinasi alam, semua sudah beroperasi,” kata Singgih.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus