Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Majalengka - Jumlah pendaki ke Gunung Ciremai melalui dua jalur pendakian di wilayah Kabupaten Majalengka selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, pendakian ke Gunung Ciremai di Kabupaten Majalengka bisa melalui Jalur Apuy yang berada di Kecamatan Argapura dan jalur Trisakti Sadarehe yang berada di Kecamatan Sindangwangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai atau TNGC Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya, menjelaskan selama periode 21 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, jumlah pendaki Gunung Ciremai dari dua jalur pendakian di Kabupaten Majalengka mencapai 1.135 orang.
“Pendaki melalui jalur Apuy sebanyak 426 orang dan dari jalur Trisakti Sadarehe mencapai 709 orang,” tutur Jaja, Jumat, 3 Januari 2025. Jumlah pendaki ini, lanjut Jaja, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.
Taman Nasional Gunung Ciremai. tngciremai.menlhk.go.id
Pada periode 21 Desember 2023 - 1 Januari 2024 jumlah pendaki Gunung Ciremai yang melalui dua jalur pendakian di wilayah Kabupaten Majalengka tersebut mencapai 2970 orang. "Jika dirata-ratakan, maka penurunan jumlah pendaki pada libur Nataru 2025 mencapai 61,78 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu," tutur Jaja.
Penurunan jumlah pendaki ke Gunung Ciremai selama periode libur Nataru diprediksi akibat penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai atau TNGC. Sebenarnya menurut Jaja, penyesuaian ini tidak hanya di kawasan Gunung Ciremai. “Regulasi ini berdasarkan UU nomor 32 tahun 2024 serta PP nomor 36 tahun 2024," katanya.
Regulasi tersebut berkaitan konservasi sumber daya alam atau SDA, hingga adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP di kawasan TNGC tepat menjelang momen libur Nataru 2025. Penyesuaian tarif PNBP tersebut juga diberlakukan di seluruh kawasan taman nasional yang berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI.