Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Jalur Hutan Mangunan Yogyakarta Akibat Kelalaian

Kepolisian Resor Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengusut kasus kecelakaan tungga bus wisata yang di Bukit Bego

21 Februari 2024 | 19.11 WIB

Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri Bantul Yogyakarta 8 Februari 2024. Dok.istimewa
Perbesar
Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri Bantul Yogyakarta 8 Februari 2024. Dok.istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengusut kasus kecelakaan tunggal bus wisata di Bukit Bego, jalur wisata Hutan Mangunan, Kecamatan Imogiri Bantul Yogyakarta pada 8 Februari 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kecelakaan bus yang membawa 50 wisatawan asal Karanganyar Jawa Tengah itu menyebabkan tiga penumpangnya tewas. "Dari pemeriksaan delapan saksi, sopir bus itu sejak Senin (19 Februari) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kecelakaan tunggal itu diduga akibat kelalaian sopir asal Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah, hingga menyebabkan sejumlah penumpang kehilangan nyawa dan luka luka.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan melibatkan ahli dari Dinas Perhubungan, bus nahas itu mengalami kondisi brake fade effect atau rem blong.  Hal ini disebabkan panas berlebihan pada kampas dan tromol. Kondisi panas ini dipicu akibat pengereman terus menerus di jalanan menurun jalur itu.

Dalam kecelakaan itu, tidak ditemukan adanya engine brake atau pengereman menggunakan mesin. Dari pemeriksaan terhadap bus ternyata sistem pengereman tidak ada kebocoran angin dan oli. "Bus yang kecelakaan itu uji (kelayakan) terakhir tahun 2018 silam, sehingga bus tersebut masuk kategori tidak layak jalan," kata dia.

Jeffry menambahkan, pengakuan sopir sempat berhenti untuk mengecek kondisi kendaraan di sekitar Bukit Bego yang berada beberapa puluh meter dari titik lokasi kejadian kecelakaan. Setelah dianggap normal sopir melanjutkan perjalanan pelan namun membiarkan masuk perseneling atau gigi dua pada rute curam dan menurun.

Bus itu pun melaju semakin kencang mulai 40 km/jam hingga 60-70 km/jam dan lepas kendali hingga terguling. Sopir berupaya mengendalikan bus yang kian melaju kencang itu namun gagal. Akibat kelalaian itu sopir pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Bus wisatawan terguling di jalur wisata menuju Hutan Pinus Mangunan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Yogyakarta Kamis, 8 Februari 2024. Dok. Istimewa

Kecelakaan di jalur wisata Hutan Mangunan Bantul bukan pertama kali

Pada Februari 2022 silam, bus pariwisata yang membawa 40 wisatawan asal Solo Jawa Tengah juga mengalami kecelakaan menabrak tebing Bukit Bego di jalur wisata Hutan Mangunan itu. Kecelakaan yang juga diduga akibat rem blong itu membuat 13 penumpang termasuk sopir bus tewas.

Adapun Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh menuturkan perlunya upaya meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang dan barang untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas berulang.

"Umumnya penyebab terjadinya kecelakaan adalah perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, kelelahan dan dan yang lainnya," kata dia.

Sebab itu, setiap perusahaan otobus penting melaksanakan Sistem Manajamen Keselamatan atau SMK sebagai bentuk manajemen risiko kecelakaan. Sementara dari sisi pengawasan, tidak hanya dari Uji KIR, tetapi juga dilakukan di Terminal, ruas jalan untuk kendaraan barang.

Pihaknya pun mendorong antisipasi meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan berulang. Seperti memperkuat pelatihan pengemudi dan uji kelayakan pengemudi dan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono juga mengatakan sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum dan barang terjadi akibat adanya kegagalan sistem rem dan kelelahan pengemudi.

"Penting bagi setiap pengemudi untuk melakukan inspeksi harian pada kendaraan sebelum dijalankan demi mencegah adanya kebocoran sistem rem," kata dia. "Di samping itu, tempat wisata diharapkan ikut serta menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi untuk menjaga kondisi dan kesehatan."

Yunia Pratiwi

Yunia Pratiwi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus