Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat terus memantau keberadaan penyu yang masih menyukai kawasan pantai Mapak Kota Mataram sebagai tempat bertelur.
“Pantai Mapak memiliki karakteristik pasir hitam, cukup lebar 10 hingga 30 meter, relatif sepi, tidak banyak bangunan, kecuali kampung Mapak, ini yang disukai penyu bertelur," kata Koordinator BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB Barmawi, di Mataram, Minggu, 10/6.
Pada Mei 2018, kata dia, ada dua ekor penyu lekang (lepidochelys olivacea) yang berhasil dimonitor menyarangkan sebanyak 139 butir telur dalam dua sarang berbeda. Seluruh telur tersebut dijaga oleh Kelompok Masyarakat Pelestari Penyu Mapak hingga menetaskan tukik (anak penyu).
Barmawi berharap akan semakin banyak telur penyu yang berhasil ditemukan dan diselamatkan. Pasalnya, proses penyu bertelur di pantai Mapak dimulai pada Mei-September 2018 atau musim panas setiap tahunnya.
"Masyarakat masih ada yang belum sadar, mereka masih mencari dan menjual telur penyu, padahal dilarang undang-undang," ujarnya.Proses bertelur penyu hijau (Chelonia Mydas). ANTARA/Puspa Perwitasari
Saat ini masyarakat masyarakat telah membentuk Kelompok Pelestari Penyu Mapak pada 2017 di bawah binaan BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB. "Pada 2017 lalu, BPSPL bersama kelompok masyarakat berhasil menetaskan tukik sebanyak 80 ekor hasil penangkaran. Semua dilepasliarkan ke laut bersamaan dengan seekor penyu dewasa yang terjaring nelayan," ujar Barmawi.
Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia, yakni penyu hijau (chelonia mydas), penyu sisik (eretmochelys imbricata), penyu lekang (lepidochelys olivacea), penyu belimbing (dermochelys coriacea), penyu pipih (natator depressus) dan penyu tempayan (caretta caretta).
Di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Semua jenis penyu laut di Indonesia juga telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini