Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Libur Lebaran sudah selesai. Ribuan wisatawan berbagai daerah telah berbondong-bondong meninggalkan Yogyakarta pada Minggu-Senin, 14-15 April lalu baik menggunakan bus, kereta api, pesawat, juga kendaraan pribadi. Para pekerja swasta dan aparatur sipil negara atau ASN telah kembali bekerja pada Selasa 16 April. Namun, masih ada kalangan ASN yang meliburkan diri tanpa keterangan apa pun alias bolos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil pantauan kami, ada satu ASN (tidak masuk kerja) tanpa keterangan atau bolos," kata Kepala BKPP Sleman Budi Pramono Rabu 17 April 2024.
BKPP Sleman pun menyatakan ada sanksi khusus untuk ASN yang diketahui bolos tersebut sesuai ketentuan berlaku. Untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sanksinya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Selain pemotongan TPP, atasan organisasi tempat ASN itu bertugas juga diminta untuk memberikan pembinaan secara internal," kata Budi yang menyebut ASN yang bolos tersebut bertugas di sebuah unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Sleman.
Jika ASN bersangkutan posisinya masih di luar kota untuk berlibur Lebaran, seharusnya mengajukan izin WFH agar tidak tanpa keterangan.
"Yang mengajukan izin cuti dan WFH juga tidak masalah, tapi kalau tanpa keterangan maka jadi masalah," kata dia.
Budi membeberkan hasil pemantuan hari pertama kerja usai libur Lebaran pada Selasa itu, total ada 94 pegawai yang tidak masuk kerja karena mengambil cuti. Selain itu ada juga sekitar lima pegawai yang izin bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Aturan WFH
Pemerintah Kabupaten Sleman sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.
Di dalam surat edaran Nomor 225 Tahun 2024 tentang sistem kerja work from home (WFH) itu diatur dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen. WFH yang berlaku 16-17 April ini juga hanya berlaku untuk perangkat yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan dan pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan saja. Bukan yang langsung terkait layanan publik.
Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba menyatakan hasil monitoring pihaknya di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, tak ditemukan ASN yang mengambil izin WFH pada hari pertama masuk kerja Selasa 16 April 2024.
"Dari hasil pemantauan secara umum di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pelayanan berjalan seperti biasa, tidak ada ASN yang meliburkan diri dengan alasan masih suasana libur Lebaran," kata dia.
"Tidak ada juga ASN yang bekerja dari rumah atau WFH, kami cek presensi semuanya masuk, tidak ada yang cuti, tidak ada yang izin," dia menambahkan.
Adapun kantor yang dipantau Forpi Kota Yogyakarta antar alain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Mall Pelayanan Publik.
Pilihan Editor: Periode Libur Lebaran: 5 Rekomendasi Makanan Khas Kota Solo