Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Melancong ke Malaysia, Wajib Tahu Aturan Larangan Merokok di Sana

Mulai 1 Januari 2019, pemerintah Malaysia menerapkan aturan tegas tentang larangan merokok. Kamu yang hendak melancong ke Malaysia harus tahu isinya.

5 Januari 2019 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi larangan merokok. ChinaFotoPress/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menerapkan peratuan baru tentang larangan merokok. Mulai 1 Januari 2019, setiap orang dilarang merokok di tempat makan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau Tembakau (Amandemen) 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan pemerintah masih memberikan kelonggaran selama 6 bulan bagi mereka yang masih merokok di tempat makan. Tempat makan di sini meliputi restoran, kafe, hingga food court. "Waktu enam bulan ini untuk edukasi dan sosialisasi," kata dia. Jika kedapatan merokok, maka orang itu akan diberi peringatan.

Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images

Setelah 6 bulan, barulah mekanisme sanksi berlaku. Mereka yang kedapatan merokok di tempat makan akan didenda hingga 10 ribu ringgit atau sekitar Rp 34,6 juta. Jika tak sanggup membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Tak cuma perokok yang kena sanksi, restoran yang membiarkan pengunjungnya merokok juga dikenai denda maksimum 2.500 ringgit atau Rp 8,6 juta. Sebab itu, para wisatawan sebaiknya mengetahui peraturan ini sebelum berurusan dengan petugas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus