Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menerapkan peratuan baru tentang larangan merokok. Mulai 1 Januari 2019, setiap orang dilarang merokok di tempat makan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau Tembakau (Amandemen) 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan pemerintah masih memberikan kelonggaran selama 6 bulan bagi mereka yang masih merokok di tempat makan. Tempat makan di sini meliputi restoran, kafe, hingga food court. "Waktu enam bulan ini untuk edukasi dan sosialisasi," kata dia. Jika kedapatan merokok, maka orang itu akan diberi peringatan.
Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images
Setelah 6 bulan, barulah mekanisme sanksi berlaku. Mereka yang kedapatan merokok di tempat makan akan didenda hingga 10 ribu ringgit atau sekitar Rp 34,6 juta. Jika tak sanggup membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Artikel terkait:
Sitting is The New Smoking Sebab Bahaya Merokok Sama dengan Duduk
Tak cuma perokok yang kena sanksi, restoran yang membiarkan pengunjungnya merokok juga dikenai denda maksimum 2.500 ringgit atau Rp 8,6 juta. Sebab itu, para wisatawan sebaiknya mengetahui peraturan ini sebelum berurusan dengan petugas.