Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Mengenal Serat Palilah, Surat Izin Pakai Tanah yang Dibagikan Keraton Yogyakarta

Serat Palilah digunakan Keraton Yogyakarta dalam menjaga tertib administrasi penggunaan tanah kasultanan.

17 Februari 2025 | 06.17 WIB

Pagelaran Keraton Yogyakarta. Dok. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
Perbesar
Pagelaran Keraton Yogyakarta. Dok. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Februari ini, Keraton Yogyakarta berkeliling membagikan dokumen bernama Serat Palilah kepada masyarakat, baik di Kabupaten Sleman hingga Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Di Kabupaten Sleman misalnya, pada 11 Februari lalu, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara langsung lebih dari 200 Serat Palilah kepada warga yang menempati tanah berstatus Sultan Ground di Kecamatan Turi, lereng Gunung Merapi, seluas 75.450 meter persegi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di hari yang sama, putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi, juga memberikan Serat Palilah itu kepada 41 Kepala Keluarga di Kotabaru Kota Yogyakarta.

Apa Itu Serat Palilah?

Putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi, menuturkan bahwa Serat Palilah digunakan Keraton Yogyakarta dalam menjaga tertib administrasi penggunaan tanah kasultanan atau Sultan Ground. Serat Palilah ini sebagai dasar hukum dan legalitas dari Keraton Yogyakarta yang diberikan kepada warga pengguna tanah Kasultanan. Dengan demikian, warga bisa lebih tenang dan aman selama menggunakannya.

"Serat Palilah ini merupakan surat pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan," kata Mangkubumi yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta itu.

Serat Kekancingan merupakan surat keputusan yang mengatur izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan Yogyakarta kepada masyarakat, dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Jadi, ini semacam sertifikat hak pakai.

Dilarang Diperjualbelikan

Mangkubumi menuturkan lewat Serat Palilah dan Serat Kekancingan itu, warga yang menempati lahan berstatus Kasultan juga diharapkan bisa ikut menjaga aset milik Keraton. Aset itu dilarang diperjualbelikan dan digunakan untuk hal-hal yang dinilai bertentangan dengan hukum dan norma sosial kemasyarakatan.

"Aset Kasultanan harus dapat bermanfaat bagi kesejahteraan," kata Mangkubumi.

Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X menegaskan jika tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan. Akan tetapi, ia mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah itu sesuai fungsinya, yaitu untuk kepentingan sosial.

"Jadi Serat Palilah ini tak hanya memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, namun juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan," kata dia.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan aset tanah Keraton di Kota Yogyakarta selama ini banyak digunakan sebagai fasilitas layanan publik. 

"(Aset tanah Keraton Yogyakarta) dipergunakan untuk ruang terbuka hijau, balai pertemuan, lapangan olahraga, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, wisata, dan pusat aktivitas ekonomi," kata dia.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus