Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro. Aturan larangan merokok ini berlaku pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, 13 Januari 2025, dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi itu berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun.
Tempat Wisata dengan Aturan Dilarang Merokok
1. Kota Tua Jakarta
Kawasan wisata Kota Tua Jakarta menerapkan aturan larangan merokok berdasarkan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Mereka yang melanggar, menurut Perda 2/2005, terdapat sanksi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya hingga lima puluh juta rupiah
2. Kebun Binatang Surabaya
Perwali 110/2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Dalam aturan tindak lanjut dari Perda 2/2019 tentang KTR ini tercantum pula denda atau sanksi apabila diketahui melanggar ketentuan. Para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp250 ribu, teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan.
3. Plaza Balai Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung pada Senin, 15 November 2021 meresmikan Kawasan Tanpa Rokok di empat lokasi. Empat lokasi itu adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Kawasan-kawasan ini diresmikan oleh lurah setempat mengikuti arahan Wali Kota Bandung menjabat saat itu, Oded M. Danial.
Peresmian ini mengikuti Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021. Berdasarkan Perda tersebut, setiap orang yang melanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu yang disetorkan langsung ke kas daerah.
Sharisya Kusuma Rahmanda turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini