Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Semakin sedikitnya kasus Covid-19 yang terdeteksi dan lebih banyak orang yang sudah divaksinasi, maka semakin banyak juga negara mulai mencabut aturan perjalanan ke negaranya. Mereka pun mulai membuka kembali negara mereka untuk sektor pariwisata, bisnis, atau pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski belum bebas sepenuhnya seperti masa sebelum pandemi,sejumlah negara telah menghapus aturan perjalanan terkait Covid-19 bagi pelancong. Berikut empat negara yang sudah menghapus aturan pembatasan perjalanan untuk wisatawan asing ke negaranya :
- Kanada
Pada 26 September 2022, pemerintah Kanada secara resmi menghapus persyaratan perjalanan Covid-19. Kanada menghapus persyaratan seperti karantina, isolasi dan tes Covid-19 bagi siapa pun yang akan memasuki Kanada mulai 1 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi canada.ca, semua wisatawan yang akan memasuki Kanada tidak perlu lagi untuk mengirim informasi kesehatan ke aplikasi ArriveCAN, memberikan bukti vaksin, melakukan uji sebelum dan saat kedatangan dan melakukan karantina. Kanada juga sudah menghapus keharusan penggunaan masker di transportasi umumnya, namun penggunaan masker tetap direkomendasikan selama berada di Kanada demi alasan kesehatan.
- Brunei Darussalam
Brunei juga mencabut persyaratan pengujian dan vaksinasi untuk wisatawan asing yang tiba mulai 15 September dan mengakhiri keharusan penggunaan masker di sebagian besar area dalam dan luar ruangan. Wisatawan yang akan datang ke Brunei tidak perlu lagi mengisi formulir kesehatan, tetapi warga negara luar dan penduduk tetap tidak perlu lagi divaksinasi penuh sebelum bepergian.
Namun, persyaratan asuransi untuk wisatawan yang masuk dan keluar tetap berlaku. Wisatawan yang tinggal kurang dari 90 hari diwajibkan untuk mengambil asuransi minimal $ 20.000 dolar Brunei.
- Thailand
Otoritas Pariwisata Thailand mengumumkan bahwa mulai 1 Oktober wisatawan internasional tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19. Thailand tidak hanya menghapus syarat pembatasan, namun juga akan memberikan perpanjangan masa tinggal bagi wisatawan bebas visa dari 30 hari menjadi 45 hari. Aturan visa ini akan berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Maret 2023.
- Selandia Baru
Selandia Baru telah mencabut semua larangan perjalanan pandemi, termasuk persyaratan vaksinasi dan tes Covid-19 mulai 12 September. Wisatawan tidak lagi diharuskan untuk menyerahkan hasil tes atau sertifikat vaksinasi pada saat kedatangan, tetapi masih akan diminta tes di hari pertama dan kelima serta melengkapi pernyataan perjalanan sebelum melakukan perjalanan.
Siapapun yang melakukan tes dan dinyatakan positif Covid, harus melaksanakan isolasi mandiri selama tujuh hari. Untuk pemakaian masker juga tidak lagi diperlukan kecuali saat mengunjungi fasilitas medis seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan fasilitas perawatan lansia.Beberapa bisnis juga mungkin masih mewajibkan penggunaan masker.
Sementara Indonesia saat ini masih menerapan aturan perjalanan. Namun telah ada pelonggaran di mana wisatawan asing telah diizinkan masuk dan kembali bisa menggunakan bebas visa dan Visa on Arrival.
TRAVEL AND LEISURE | TRAVEL WEEKLY | ITIJ | NADIA RAICHAN FITRIANUR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.