Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Pandji Pragiwaksono Sindir Jabatan 7 Utusan Khusus Prabowo: Stafsus Milenial Versi Tua?

Pandji Pragiwaksono mempertanyakan jabatan Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo hari ini.

22 Oktober 2024 | 22.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pandji Pragiwaksono, komika, presenter, sekaligus penulis buku menyindir pelantikan tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Melalui cuitannya di media sosial X, Pandji mempertanyakan urgensi dan relevansi dari jabatan tersebut, terutama terkait komposisi usia para utusan yang diangkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"'Utusan Khusus Presiden” ini pada prakteknya kayak Stafsus Milenial tapi versi tua-tua ya?” tulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komika yang kerap vokal mengenai situasi politik Tanah Air itu menyinggung perbandingan antara Utusan Khusus yang dilantik oleh Prabowo dan Staf Khusus Milenial yang pernah diangkat oleh Jokowi pada 2019. Kala itu, Jokowi juga memperkenallan tujuh orang anak muda usia 23-36 tahun atau generasi milenial, untuk membantunya dalam pemerintahan.

Adapun dari tujuh Utusan Khusus yang dilantik Prabowo hari ini, hanya dua yang berusia kepala tiga, yakni Raffi Ahmad dan Zita Anjani. Sisanya terdiri dari tokoh yang sudah memasuki usia kepala empat hingga enam, seperti Muhamad Mardiono, Gus Miftah dan Mari Elka Pangestu.

Tak Hanya Pandji Pragiwaksono, Netizen pun Heran

Cuitan Pandji tersebut langsung banjir tanggapan dari netizen yang ikut mempertanyakan efektivitas pengangkatan para utusan tersebut. Beberapa netizen menyuarakan keraguan mereka atas pentingnya jabatan ini. @G*ner*sios*ng menulis, “Emang seberapa penting sih dengan adanya Utusan Khusus Presiden ini?” Sementara netizen lain, @j*hr*29_ juga menyoroti urgensi jabatan baru itu, "Yang penting ada jabatan aja, kerjanya ngapain pikir besok lahh."

Komentar lainnya datang dari @p*rync*s yang menganggap pengangkatan ini hanyalah upaya berbagi kekuasaan atas terpillihnya Prabowo. “Keknya si gituu yang penting semua kebagian kue aja lahh,” tulisnya. Sementara itu, @*nn*sa*ndn menilai jabatan tersebut sebagai pemberian bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas di posisi lain, “Bukan. Ini sih jabatan buat orang-orang yg bingung mau dikasih jabatan apaan. Jadi menteri gak mampu, jadi wamen gak pantes”.

Adapun @S*n*fa*l pun ikut menyebutkan perbedaan antara Staf Khusus dan Utusan Khusus dari segi prestise dan fasilitas, berdasarkan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2012. "Secara praktek sama tapi secara prestise beda, kalo Staf Khusus setara Pejabat Eselon 1 di Kementerian. Tapi kalo Utusan Khusus Presiden ini dapet Gaji & Fasilitas setara Menteri, bisa punya 2 Asisten & 4 Pembantu Asisten juga nantinya,” tulisnya.

Pelantikan 7 Utusan Khusus Berdasarkan Keputusan Presiden 

Pelantikan tujuh Utusan Khusus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029 yang ditetapkan Prabowo di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. Beberapa nama yang dilantik sempat dipanggil oleh Prabowo ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta pada 15 Oktober lalu.

Prabowo menunjuk tujuh nama yang diberikan tugas khusus dalam berbagai bidang. Berikut daftar Utusan Khusus Presiden yang dilantik:

1. Muhamad Mardiono – Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana – Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu – Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani – Bidang Pariwisata

Asal Usul Jabatan Utusan Khusus Presiden

Jabatan Utusan Khusus Presiden ini merupakan posisi yang pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur pembentukan jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden. 

Beleid ini bertujuan memperlancar tugas presiden di luar kewenangan kementerian dan lembaga negara lainnya. Utusan Khusus dan  Penasihat Khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

X | PRESIDEN RI | SETKAB RI | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus