Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta sempat membuat heboh dan mendapat protes dari berbagai kalangan, terutama pelaku wisata. Kini, aturan yang menjadi dasar penetapan tarif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022, telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun apakah dengan begitu tarif lama sebesar Rp 50 ribu tetap berlaku? Bagaimana juga dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo diberikan kepada BUMD PT Flobamor?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan pihaknya menggunakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar aturan untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo. "Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Pergub untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo," kata dia dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.
MoU yang dimaksud adalah perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kerja sama pengelolaan TN Komodo yang ditandatangani pada 24 November 2021. Adapun PKS yang dimaksud antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tindak lanjut dari MoU. PT Flobamor adalah BUMD yang ditunjuk untuk mengelola Taman Nasional Komodo.
Dengan dua perjanjian itu, menurut Sony, sudah cukup untuk menjadi dasar pengelolaan Taman Nasional Komodo. Terlebih, dalam hal ini taman nasional itu merupakan aset pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk bekerja sama dalam pengelolaannya.
Selain itu, KLHK telah memberikan izin kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa pariwisata di TN Nasional Komodo. "Jadi aturan-aturan itu yang menjadi dasar untuk kerja sama pengelolaan TN Komodo ke depan," kata Sony.
Berkaitan dengan tarif masuk, Sony mengatakan pemberlakuan tarif sebesar Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp 15 juta untuk 4 orang tetap akan diberlakukan. "Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata," kata dia.
Tarif itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 seperti yang telah ditentukan Pemprov NTT pada Agustus lalu.
Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo ramai dikunjungi wisatawan pasca pelonggaran aturan Covid-19, Jumat 17 Juni 2022. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN
Sony menjelaskan tarif masuk itu merupakan kontribusi atau wujud dukungan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. "Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo," kata dia.
Menurut Sony, sejak awal Pemprov NTT tidak pernah menyebutkan biaya masuk ke kawasan taman nasional itu sebesar Rp 3,75 juta itu merupakan tarif masuk atau retribusi. Harga yang dibayar itu adalah kontribusi dari wisatawan untuk kepentingan konservasi.
Dalam pergub yang dicabut itu pun, menurut Sony, tidak pernah mencantumkan nilai kontribusi. Nilai atau biaya itu diatur berdasarkan usaha jasa wisata PT Flobamor yang mempertimbangkan biaya konservasi sekitar 70 persen.
Sony mengatakan konservasi sangat penting dilakukan demi keberlangsungan hidup satwa purba komodo di kawasan taman nasional. "Kita begitu masif mendatangkan orang berbondong-bondong datang setiap hari tetapi bagaimana kalau kawasan rusak, bagaimana kalau Komodo stres dan semakin berkurang hingga punah," kata dia.
Surat Menteri KLHK
Sebelum ada pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 mengenai pengelolaan Taman Nasional Komodo, Pemprov NTT sempat mendapat surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.
Dalam surat itu, ada beberapa peraturan yang disoroti. Salah satunya juga terkait dengan penetapan tarif terhadap wisatawan itu.
Dalam Pasal 9 di pergub yang telah dicabut itu disebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektare. Menurut Menteri KLHK dalam suratnya, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi, terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam pergub dimaksud.
Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka tersebut diperoleh dari kajian para ahli.
Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Taman Nasional Komodo. "Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan," kata Sandiaga.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.