Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Populasi Harimau Sumatera di Bengkulu Tinggal 17 Ekor

Populasi satwa langka dilindungi harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di wilayah Bengkulu, menurut perkiraan, saat ini tinggal 17 ekor.

25 Januari 2018 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) bernama Leony dilepas di enklosur seluas 50x50 meter di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) di Dharmasraya, Sumatera Barat, 29 Juli 2017). Leony yang merupakan harimau sitaan dari warga tersebut kini direhabilitasi di PR-HSD. ANTARA/Rosa Panggabean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bengkulu - Populasi satwa langka dilindungi harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di wilayah Bengkulu, menurut perkiraan, saat ini tinggal 17 ekor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dikatakan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Abu Bakar. "Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera menjadi salah satu ancaman bagi kelestarian satwa langka ini," kata Abu Bakar, di sela acara pemusnahan barang bukti kejahatan berupa selembar kulit harimau Sumatera di halaman kantor BKSDA Bengkulu-Lampung di Kota Bengkulu, Rabu, 24 Januari 2018.

BKSDA, yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terus berupaya memerangi perburuan dan perdagangan harimau Sumatera. "Kami berkolaborasi dengan kepolisian dan jaksa di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan untuk penanganan kasus satwa langka."

Dia mengatakan vonis bagi pelaku perburuan dan perdagangan yang sudah cukup berat diharapkan bisa menimbulkan efek jera. "Putusan tertinggi terhadap kasus perburuan dan perdagangan harimau juga terjadi di Bengkulu, yaitu vonis penjara empat tahun," kata dia.

Dua orang pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera yang barang buktinya dibakar itu telah divonis hakim pengadilan Argamakmur, Bengkulu Utara. Mereka masing-masing divonis penjara 3 tahun dan 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus