Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi sekaligus Youtuber Anji memberikan klarifikasi terkait komentarnya mengenai foto jenazah Covid-19 yang diambil dan diunggah fotografer National Geographic, Joshua Irwandi. Pernyataannya yang kontroversial dengan menyamakan pekerjaan pewarta foto dengan buzzer dan influencer ini telah menuai kecaman dari Pewarta Foto Indonesia (FPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat akun Instagram @duniamanji, Anji menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi Sekjen Pewarta Foto Indonesia (FPI), Hendra Eka. Dalam komunikasi via telepon tersebut, Anji mengatakan bahwa opininya mengenai foto Joshua berdasar pada sudut pandang penyebaran informasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya tidak mendiskreditkan profesi pewarta foto maupun jurnalis. Caption saya di Instagram adalah opini dari sudut penyebaran informasi yang terasa janggal. Yang saya bahas dengan KOL (key Opinion Leader) dan lainnya adalah pola penyebaran informasi, bukan tujuan Joshua mengambil foto itu,” tulis Anji seperti dikutip dari Instagram @duniamanji pada Senin, 20 Juli 2020.
Selain itu, Anji juga menjelaskan, terkait pertanyaannya mengenai jenazah Corona yang tidak bisa dijenguk keluarga tapi boleh difoto jurnalis, dirinya mengaku mengacu pada kode etik dunia kesehatan, bukan Kode Etik Jurnalistik. “Jika ada penjelasan tentang pertanyaan saya tersebut berdasarkan aturan medis, silahkan dijelaskan,” tulis Anji.
Foto jenazah Covid-19 karya fotografer National Geographic, Joshua Irwandi yang viral dan kemudian dipersoalkan oleh penyanyi Anji. Foto: IG @joshirwandi.
Anji juga mengutarakan permohonan maafnya kepada PFI dan Joshua. Dia mengatakan bahwa kemelut yang terjadi adalah sebuah kesalahpahaman. “Kesalahan saya dalam hal ini adalah tidak menyertakan kalimat tambahan untuk memperjelas poin yang saya tuju,” uja Anji.
Sebelumnya, Pewarta Foto Indonesia mengunggah surat kecaman terhadap Anji lewat akun Instagram @pewartafotoindonesia, pada Minggu, 19 Juli 2020. Dalam surat tersebut, PFI menilai opini yang dikemukakan Anji terhadap foto karya Joshua tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pewarta foto dan masyarakat umum.
Pewarta Foto Indonesia menilai opini Anji merupakan penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis. Selain itu, pernyataan Anji juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," PFI menambahkan pernyataannya. PFI mengingatkan Anji bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
MUHAMMAD AMINULLAH