Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Simak Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Jarak Jauh untuk Anak

Beberapa hal penting yang perlu diingat oleh penumpang kereta antara lain wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker.

20 Desember 2022 | 09.58 WIB

Calon penumpang kereta api berjalan di peron Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan 20 Kereta tambahan per hari dari Stasiun Senen dan Gambir karena diproyeksikan jumlah penumpang kereta api di DAOP 1 Jakarta pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru akan mengalami kenaikan 10 persen dibanding 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja
material-symbols:fullscreenPerbesar
Calon penumpang kereta api berjalan di peron Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan 20 Kereta tambahan per hari dari Stasiun Senen dan Gambir karena diproyeksikan jumlah penumpang kereta api di DAOP 1 Jakarta pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru akan mengalami kenaikan 10 persen dibanding 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI merilis aturan terbaru mengenai syarat perjalanan baru bagi penumpang. Aturan baru itu mengenai pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin Covid-19 dapat naik kereta mulai 19 Desember 2022.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 19 Desember 2022.

Aturan baru tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Dalam aturan lama, pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat lengkap terbaru

Untuk kereta api jarak jauh:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin ketiga (booster). Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua. Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Bagi mereka yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Sedangkan jika tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster selama melakukan perjalanan

Jika orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. Mereka yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin, KAI bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. “KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," kata dia.

Beberapa hal penting yang perlu diingat oleh penumpang kereta antara lain wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus