Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan, akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan besar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran 2025, serta memastikan kelancaran lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, mengonfirmasi bahwa aturan ini akan berlaku di jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih tidak diperbolehkan melintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran di Sumsel akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 WIB," kata Arinarsa saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Arinarsa juga mengatakan, Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani surat edaran terkait aturan ini pada 17 Maret 2025, yang kemudian akan disosialisasikan kepada Dinas Perhubungan kabupaten/kota serta pengusaha angkutan barang.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Ada empat kendaraan yang nantinya dibatasi perlintasannya, yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, Mobil barang dengan kereta gandengan, Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Sudah kita sampaikan surat edaran dari gubernur kepada pengusaha dan pemilik kendaraan," kata Arinarsa.
Ia juga mengimbau kepada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi batu bara, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, serta perusahaan ekspedisi dan angkutan barang juga diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraannya selama masa pembatasan.
Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas
Sementara, meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan untuk beroperasi, di antaranya adalah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ambulans dan truk yang mengangkut bahan pokok.
Arinarsa menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran. Pengawasan akan dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik.