Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Malang melakukan sejumlah tindakan menyusul viralnya seorang wisatawan yang mengaku positif Covid-19 tapi berwisata di sekitar Malang. Penelurusan kontak dilakukan ke lokasi-lokasi yang sempat disinggahi oleh wisatawan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pihaknya melakukan pelacakan salah satunya di toko ritel modern yang berada di Jalan Semeru. "Ini dilakukan karena di sini termasuk rawan (banyak berinteraksi dengan banyak orang)," ujarnya, Senin, 7 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahannya lewat akun Facebook Reza Fahd Adrian, wisatawan itu diketahui mampir ke toko tersebut dan berbelanja. Ia menulis batal pergi ke Bali karena dinyatakan positif Covid-19 saat akan menyeberang. Namun bukannya isolasi mandiri, ia malah memilih untuk berkeliling Kota Batu dan Malang. Unggahan itu diunggah pada 27 Januari 2022.
Pemerintah pun melakukan tes usap antigen terhadap 30 karyawan toko ritel tersebut. Hasilnya, ada satu orang karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.
Toko ritel itu akhirnya ditutup sementara selama 14 hari sejak 7 Februari untuk menghindari penularan Covid-19. Sutiaji pun meminta masyarakat Kota Malang yang pernah datang dan berbelanja di toko tersebut dan mengalami sejumlah gejala untuk melapor ke puskesmas terdekat.
"Saya mohon untuk melokalisasi ini semua. Yang merasa pernah ke sini, kemudian ada gangguan sedikit, segera lapor ke kami. Nanti pihak Puskesmas akan mendatangi atau sebaliknya, untuk dilakukan tes usap antigen," kata Sutiaji.
Sutiaji juga juga telah melakukan komunikasi dengan Kepala Polresta Malang Kota untuk segera meminta keterangan dari pemilik akun Reza Fahd Adrian. "Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta. Sudah ada pemanggilan untuk datang ke sini. Saat ini saya belum mendapatkan banyak informasi," ujarnya.
Jika memang benar pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tetap berwisata dengan status terkonfirmasi positif Covid-19, maka hal itu melanggar Undang-Undang Tentang Karantina Kesehatan. "Kita harus waspada, ada orang-orang yang jelas melanggar UU Karantina Kesehatan. Sudah jelas tahu bahwa dia Covid-19, tetapi malah keluyuran," kata dia.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Inspektur Dua Eko Novianto mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap wisatawan pemilik akun yang identitasnya sudah diketahui itu. "Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat undangan kepada pemilik akun tersebut guna melakukan klarifikasi di Polresta Malang Kota terkait unggahan-nya," kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.