Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Wisatawan Candi Borobudur Komplain Soal Jasa Pemandu Zona I, Jadi Ajang Pungli?

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, Ratu Boko mengevaluasi kewajiban menggunakan jasa pemandu wisata di zona I Candi Borobudur.

15 Desember 2020 | 13.17 WIB

Ilustrasi wisatawan memakai masker dan menjaga jarak. Dok. Kementerian Pariwisata
Perbesar
Ilustrasi wisatawan memakai masker dan menjaga jarak. Dok. Kementerian Pariwisata

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Ratu Boko memutuskan tak lagi menggunakan jasa pemandu bagi wisatawan yang berkunjung dan masuk ke zona I. Sekretaris PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan, dan Ratu Boko, Emilia Eny Utari menyatakan kebijakan itu berlaku mulai Selasa, 15 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emilia menjelaskan keputusan itu diambil setelah menerima laporan dari pengunjung dan pelaku usaha pariwisata yang mengeluhkan kewajiban menggunakan jasa pemandu wisata di zona I Candi Borobudur. "Kami mendapatkan keluhan atas ketidaknyamanan saat berkunjung ke di Candi Borobudur, terutama terkait kewajiban pengunjung menggunakan jasa pemandu wisata berbayar saat masuk area halaman zona I," kata Emilia pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengaturan zona di Candi Borobudur dan Candi Prambanan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Pasal 3 dalam Bab II tentang Kawasan Candi, menyebutkan kawasan candi terbagi dalam tiga zona sesuai Rencana Induk Pembangunan Taman Purbakala Nasional.

Pada Pasal 4 tertulis Zona I merupakan lingkungan kepurbakalaan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi. Zona I Candi Borobudur seluas 44,8 hektare dan berbentuk lingkaran dengan titik pusat pada as candi. Adapun Zona I di Candi Prambanan seluas 39,8 hektare dan berbentuk segi empat terhadap kedudukan candi induk.

Kawasan zona I Candi Borobudur kembali buka di masa pandemi Covid-19 mulai 1 Juli 2020. Balai Konservasi Borobudur menerbitkan prosedur tetap yang mengatur kewajiban wisatawan didampingi pemandu wisata saat masuk zona I. Tujuannya, menambah nilai edukasi sekaligus pendampingan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

PT TWC bakal membatasi kunjungan wisatawan mulai 16-29 Maret, untuk mencegah penyebaran virus corona. Dok. Kemenparekraf

Hanya saja pada praktiknya, wisatawan harus membayar sejumlah uang kepada pemandu wisata tersebut. Jumlahnya Rp 100 ribu per kelompok. Adapun satu rombongan maksimal 20 orang. Sebagian wisatawan merasa keberatan karena tidak tahu harus membayar jasa pemandu. Ada pula yang bisa menerima karena mereka datang berkelompok dan urunan untuk membayar jasa pemandu tadi.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam kunjungan tersebut," kata Emilia. Saat ini PT Taman Wisata Candi dan Balai Konservasi Borobudur mengevaluasi aturan tersebut dan merancang kebijakan supaya protokol kesehatan tetap berjalan dengan tertib, sekaligus wisatawan mendapatkan nilai edukasi saat berkunjung.

Kepala Balai Konservasi Borobudur, Wiwit Kasiyati mengatakan kewajiban menggunakan jasa pemandu wisata di zona I Candi Borobudur sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas kunjungan di masa pandemi Covid-19. Namun, pada pelaksanaan di lapangan terjadi ketidaksesuaian. "Kami selaku pengelola zona I dan zona II telah mengevaluasi prosedur tetaap untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus