Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bangkok - Pemerintah Thailand memberlakukan larangan merokok bagi wisatawan di 24 lokasi pantai yang populer, Kamis, 1 Februari 2018. Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Thailand menyatakan larangan merokok ini diadakan karena alasan lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Negara berjuluk Negeri Gajah Putih itu menjadi magnet bagi turis dalam beberapa dekade belakangan. Mulai dari para backpacker awal 1990-an sampai dengan mengalirnya turis dari Cina akhir-akhir ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2018, Thailand menargetkan kunjungan wisatawan asing sebanyak 37,55 juta, ini merupakan rekor baru. Kelompok pecinta lingkungan terus-menerus mendesak pemerintah untuk melindungi pantai-pantai indah agar tidak rusak akibat pembangunan tidak terkendali dan sampah yang berserakan.
Direktur Managemen Sumber Daya Laut dan Pantai, Bannaruk Sermthong, mengatakan aturan baru ini diterapkan untuk mengatasi sampah. "Mulai hari ini, merokok dan membuang puntung rokok dilarang di arena pantai," kata Bannaruk seperti dikutip dari Reuters.
"Mereka yang ingin merokok, harus pergi ke tempat yang telah disediakan," katanya. Larangan merokok di 24 lokasi pantai itu berlaku di 15 provinsi yang membentang sepanjang pantai Andaman dan Teluk Thailand.
Bagi yang melanggar aturan itu, akan diseret ke pengadilan kriminal dan bisa terancam hukuman kurungan sampai satu tahun, atau denda maksimal 3.190 dolar AS. Secara keseluruhan, Thailand memiliki sekitar 357 lokasi pantai yang tersebar di seluruh negeri.
ANTARA