Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pesona Yogyakarta sebagai tujuan destinasi utama, membuat investor berdatangan untuk merintis berbagai usaha. Mulai dari kafe, homestay,.hotel, restoran, pusat kebugaran hingga perumahan. Namun bagi para investor perlu berhati hati jika hendak merintis usahanya di Yogya. Terlebih jika lahan yang dipakai ternyata berstatus tanah kas desa atau TKD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TKD ini peruntukannya sudah diatur regulasi setempat hanya untuk dikelola desa dan untuk kesejahteraan warga desa. Kepemilikan TKD itu bukan untuk mencari untung pribadi atau diperjualbelikan dan harus mengantongi izin pemerintah daerah. Pekan ini, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali bergerak menindak sejumlah pelanggaran izin tanah kas desa itu.
Kafe dan Lapangan Futsal Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Disegel
Penindakan berupa penyegelan bangunan ilegal atau tanpa izin di atas tanah kas desa itu, salah satunya marak di Kabupaten Sleman, yang selama ini menjadi pusat wisata, kampus, dan perekonomian. Sepanjang Kamis hingga Jumat, 22-23 Juni 2023, Satpol PP DIY menyegel bangunan kafe, lapangan futsal, dan tiga komplek perumahan yang sudah dihuni karena dibangun di tanah kas desa tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kafe yang ditindak yakni kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside. Adapun lapangan futsal yang disegel yakni Maguwoharjo Football Park dan fasilitas pendukungnya ,milik PT Abinaya Karsa Aditama.
Usaha lapangan futsal itu sendiri telah beroperasi sejak 2021 di atas tanah seluas 28.000 meter persegi. Bangunan di area itu juga memiliki tempat aktivitas olahraga, homestay untuk fasilitas atlet, serta kafe. Adapun tiga kompleks perumahan yang disegel Satpol PP berlokasi di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
"Untuk kafe dan lapangan futsal berada di atas tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo, Sleman," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi, Jumat, 23 Juni 2023.
Qumarul mengatakan untuk kafe dan lapangan futsal diketahui melakukan pelanggaran berupa menggunakan tanah kas desa tanpa izin dari Gubernur DIY. "Pemanfaatan tanah kas desa wajib mengantongi izin dari Gubernur DIY," kata dia.
Prosedur Penyegelan Bangunan Ilegal Dilakukan Bertahap
Qumarul menjelaskan, penutupan ini sudah melalui prosedur yang seharusnya. Pihaknya sudah memeriksa kedua perusahaan pengelola usaha itu pada Mei 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kafe dan lapangan tersebut belum mengantongi izin Gubernur DIY. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Semua aktivitas di kafe dan futsal itu kami tutup dan kami beri bangunannya tanda pelanggaran izin," kata dia. “Mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur,” tuturnya menambahkan.
Maguwo Football Park sebenarnya telah mendapat apresiasi dari federasi dan klub-klub bola profesional tanah air. Pengembangan Maguwo Football Park sendiri meskipun untuk bisnis, namun juga diperuntukan pada edukasi melalui pembangunan akademi sepak bola. Adanya penyegelan ini juga membuat program-program pembinaan yang dirancangnya tersendat.