Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Tolak Tuntutan Uang Pengganti

Tiga terdakwa kasus korupsi pungli di Rutan KPK dalam pleidoinya menolak membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

3 Desember 2024 | 07.11 WIB

Lima belas orang terdakwa petugas Rutan KPK, mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 15 orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Lima belas orang terdakwa petugas Rutan KPK, mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 15 orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa korupsi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), yakni Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah menolak membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini diungkapkan dalam pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum Suharlan, Ricky, dan Ramadhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menolak secara tegas tuntutan berupa uang pengganti tersebut karena tidak masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK," kata penasihat hukum Suharlan, Ricky, dan Ramadhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak boleh membuat surat tuntutan yang menyimpang dari surat dakwaan. Surat tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan dan yang terkandung dalam surat dakwaan. Oleh karena itu, dia minta jaksa penuntut umum wajib menjaga konsistensi antara dakwaan dan tuntutan, kecuali ada perubahan dakwaan yang disetujui dalam persidangan.

"Dengan demikian, jaksa penuntut umum tidak sesuai dakwaan, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim berwenang untuk mengabaikan surat tuntutan tersebut dan mempertimbangkan putusan yang relevan dengan dakwaan," ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah dengan pidana 4 tahun penjara. JPU juga menuntut petugas rutan yang terlibat pemerasan terhadap para tahanan KPK itu membayar pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain ketiganya, dalam kasus ini ada 12 terdakwa lain. Ke-15 terdakwa itu diduga melakukan korupsi berupa pungli di Rutan KPK sebesar Rp 6,38 miliar pada 2019-2023.

Pungutan liar itu dilakukan di tiga rumah tahanan milik lembaga antirasuah itu. Ketiganya adalah Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

Pilihan Editor: OTT di Pekanbaru, KPK Tangkap Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus