Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggaran Dipangkas 62,8 Persen, LPSK Khawatir Tak Bisa Beri Perlindungan Saksi dan Korban

Pemangkasan anggaran LPSK yang mencapai 62,8 persen dikhawatirkan berdampak terhadap pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.

10 Februari 2025 | 12.57 WIB

Ratusan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar unjuk rasa mengeluhkan pemotongan anggaran sebesar 62,8 persen di depan kantor mereka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Pemotongan anggaran itu dikhawatirkan mengganggu perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Ratusan pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar unjuk rasa mengeluhkan pemotongan anggaran sebesar 62,8 persen di depan kantor mereka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Pemotongan anggaran itu dikhawatirkan mengganggu perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencemaskan pemangkasan anggaran yang mencapai 62,8 persen akan berdampak terhadap pemberian perlindungan kepada saksi dan korban. Kekhawatiran itu disampaikan dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Ikatan Pegawai LPSK Muhammad Tommy Permana mengatakan setelah pemotongan, kini LPSK hanya mengelola sekitar Rp 88 miliar sepanjang tahun 2025. Dengan anggaran tersebut, kata dia, Rp 40 miliar sudah tersedot buat belanja pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Setelah kami hitung, ini akan berdampak terhadap perlindungan saksi dan korban. Perkiraan kami ini tidak akan cukup sampai akhir tahun. Hanya cukup hingga bulan April atau Mei,” kata Tommy saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Februari 2025.

Tommy menilai harusnya lembaga seperti LPSK diposisikan sama dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian yang tak terdampak pemangkasan anggaran. Pasalnya, dia melanjutkan, fungsi dan tugas LPSK tak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum.

“Apalagi tren permohonan perlindungan saksi dan korban terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami sudah menghitung, dengan anggaran yang ada, itu tidak akan cukup,” ujarnya.

Untuk itu, Tommy meminta para pimpinan LPSK mengambil sikap yang jelas dalam merespons pemangkasan anggaran tersebut. Salah satunya yaitu memberikan pernyataan terbuka kepada publik bahwa LPSK terkendala anggaran dalam menjalankan tugasnya.

Pimpinan LPSK Susilaningtyas yang hadir dalam kegiatan unjuk rasa tersebut mengamini risiko yang akan dihadapi lembaganya. Menurut dia, pemotongan anggaran itu mesti dikaji ulang.

Susi khawatir bila LPSK tak sanggup memberikan perlindungan kepada saksi dan korban karena seret anggaran, hal itu berdampak pada tidak terpenuhinya hak saksi dan korban.

“Jangan sampai karena anggaran dipotong dan akhirnya berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia, hak korban dan saksi,” ujarnya.

Pemangkasan anggaran tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk memangkas anggaran, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

Dalam instruksi tersebut, Prabowo memangkas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus