Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SELEMBAR surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung itu benar-benar membuat Budhi Yuwono kecewa. Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, isi surat yang dikirim dua pekan lalu itu menegaskan sikap Kejaksaan Agung: setuju penuntutan terhadap Simon Susilo dan Aman Susilo dihentikan. ”Masak, yang mencuri buah kapuk tiga biji dihukum, kok yang menipu miliaran rupiah tidak dituntut,” ujar Direktur PT Bumirejo ini kesal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo