Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pujian ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Lembaga penguji undang-undang ini menghasilkan putusan penting bagi pengungkapan kasus korupsi. Panel hakim yang dipimpin Mohammad Mahfud Md. menghapuskan syarat izin presiden dalam pemeriksaan kepala daerah atau wakilnya yang tersangkut perkara pidana. ”Tak ada perbedaan pendapat di panel hakim,” kata Mahfud kepada Mustafa Silalahi dan Jajang Jamaludin di ruang kerjanya Kamis pekan lalu.
Di luar argumen hukum yang tertulis dalam putusan, apa alasan utama mengabulkan judicial review itu?
Saat ini banyak kasus tindak pidana, khususnya korupsi, yang menjerat kepala daerah atau wakilnya yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Sebelum putusan ini dikeluarkan, banyak pihak yang ”memanfaatkan” izin presiden. Faktanya, itu terjadi di mana-mana.
Maksudnya memanfaatkan dengan cara apa?
Bila kasusnya dibiarkan berlama-lama, tersangka kan bisa saja menghilangkan jejak dan barang bukti. Sebaliknya, mereka bisa juga terus diperas. Jadi mesin ATM aparat yang menangani kasus mereka. Dalihnya bisa macam-macam. Bisa untuk menahan-nahan izin atau apa saja. Sewaktu saya masih berada di Komisi Hukum DPR, banyak yang mengadukan hal seperti itu.
Faktanya, kan masih banyak kasus di kejaksaan yang terganjal izin presiden?
Presiden pernah menelepon saya. Selama ini mejanya bersih dari surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah. Bila ada surat yang masuk, pasti tak perlu waktu lama untuk ditandatangani. Saya percaya, dalam hal ini Presiden benar.
Lalu masalahnya ada di mana?
Itulah yang saya sebut masalah artifisial. Artinya, kalau di meja Presiden tak bermasalah, apakah ada masalah di bawah Presiden. Jangan-jangan kejaksaan menunda-nunda pengajuan surat permohonan itu. Itu yang kami semua tidak tahu.
Punya saran untuk Istana dan jaksa?
Sebenarnya gampang saja. Istana bisa bertanya ke kejaksaan, apakah mereka sudah mengirim surat permohonannya. Begitu pula kejaksaan, kan tinggal telepon saja, apakah Istana sudah menerima surat permohonan kami. Untuk urusan begitu saja kok saling menunggu?
Kira-kira seberapa jauh putusan Mahkamah bisa menekan penyelewengan?
Penyelewengan tetap bisa terjadi. Oknum yang nakal bisa saja tetap memeras dengan dalih berbeda. Dulu dengan iming-iming bisa menunda izin presiden. Sekarang, setelah izin tak diperlukan, penyidik bisa saja mengancam akan segera menahan si kepala daerah. Itu kan perkara moral yang bermasalah, bukan hukumnya yang salah.
Lantas apa manfaat yang bisa segera dilihat?
Putusan ini bermanfaat karena pengusutan kasus tak perlu lagi berlama-lama menunggu izin presiden. Polisi dan jaksa tak perlu banyak pikir untuk menggunakan putusan ini. Dengan adanya putusan ini, tak akan ada lagi kepala daerah yang berlindung di bawah presiden dan partai politik yang berkuasa.
Mahkamah hanya menghapuskan izin untuk pemeriksaan. Untuk penahanan tetap harus ada izin presiden....
Kalau cuma untuk dijadikan tersangka, tak perlu izinlah. Kecuali penyidikan itu disertai dengan penahanan. Itu harus ada izin dari presiden. Presiden itu kan kepala negara. Dia harus mengetahui ada orang yang bertanggung jawab memimpin daerah akan masuk tahanan. Dia harus segera mengisi kekosongan. Bisa dengan menunjuk caretaker atau yang lain. Kalau itu tak dilakukan, implikasinya bisa kacau-balau.
Bagaimana bila izin penahanan dari presiden tak juga turun?
Kan, ada batas 30 hari. Bila sampai masa itu belum ada surat izin presiden, tersangka bisa langsung bisa ditahan. Artinya, presiden dianggap sudah tahu. Menurut kami, itu langkah yang paling sesuai, terutama untuk pemberantasan korupsi.
Kalau jaksa atau polisinya yang tak mau menjalankan putusan ini?
Putusan ini langsung berlaku sekarang. Pakai saja putusan ini dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diproses. Jaksa dan polisi tidak boleh lagi banyak alasan menunda-nunda pemeriksaan. Kalau putusan ini dilanggar, mereka artinya melanggar undang-undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo