Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SONY Arianto Kurniawan tak bisa menuntaskan liburannya di Bandung. Selasa pekan lalu, sebuah panggilan penting masuk ke teleponnya. Dia diminta PT Sony Corporation segera datang ke Hotel Shangri-La, Jakarta. Pihak Sony ingin bertemu dan berbicara dengan dirinya tentang persoalan domain nama ”sony” yang selama beberapa pekan terakhir ramai dibicarakan di kalangan aktivis pemakai Internet. Hari itu juga, bersama istrinya, Esa Ivani, ia meluncur ke Jakarta.
Tiba di Shangri-La tengah hari, Sony disambut Keiji Morita, salah satu pejabat PT Sony dari Divisi Merek Dagang. Ikut mendampingi Keiji, seorang pejabat dari PT Sony Indonesia. Sekitar dua jam para petinggi perusahaan elektronik raksasa itu berbincang-bincang dengan pria kelahiran Singaraja, Bali, 33 tahun silam itu.
Pertemuan ini memang merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan Sony Corporation melalui kuasa hukumnya, Hadiputranto, Hadinoto & Partner, pada 3 Maret lalu. Dalam somasinya, Sony Corporation menyatakan keberatan atas penggunaan nama ”sony” dalam domain www.sony-ak.com milik Sony Arianto. Sony Corporation meminta Sony mencabut domain tersebut. Kantor pengacara itu menunjuk Sony telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Tak hanya menuntut mencabut, somasi itu juga melampirkan surat pernyataan yang harus ditandatangani Sony Arianto. Jika dia menolak, Hadiputranto mengancam akan membawa persoalan ini ke World Intellectual Property Organization (WIPO), lembaga internasional yang mengurus persoalan hak kekayaan intelektual.
Ancaman ini rupanya tak membuat Sony Arianto mengkeret. Karyawan teknologi informasi PT Earthstone Resources ini menolak permintaan Sony Corporation. ”Secara hukum saya yakin tidak salah,” ujarnya Kamis pekan lalu. Dia juga menghubungi teman-temannya yang memahami masalah hukum untuk berkonsultasi tentang masalah yang dihadapinya. Semua menyatakan ia di pihak yang benar.
Sony juga melemparkan kasus yang dihadapinya ke milis forum.pasardomain.com. Sambutan para blogger pun gegap-gempita. Ada yang sekadar mengecam tindakan Sony Corporation, ada pula yang mengajak memboikot produk Sony. Mereka juga membuat grup milis ”Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!”
Menurut praktisi hukum hak kekayaan intelektual dari Assegaf Hamzah & Partner, Ari Juliano Gema, apa pun alasannya, Sony Corporation sebenarnya tidak bisa menggugat Sony Arianto. Merek dan domain, ujar Ari, memiliki perbedaan prinsip. Merek, ujar Ari, merupakan sebuah simbol yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan. Adapun domain hanya merupakan penunjuk sebuah alamat di Internet. ”Pemilik merek tidak secara otomatis memiliki nama domain seperti nama mereknya,” kata Ari yang juga blogger ini.
Kasus sengketa domain seperti yang dialami Sony Arianto ini bukanlah yang pertama di Indonesia. Pada 1999 PT Mustika Ratu pernah menggugat pidana Chandra Sugiono karena membuat domain www.mustika-ratu.com. Chandra, yang saat itu menjabat Manajer International Marketing pada PT Martina Berto, kalah di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, di tingkat peninjauan kembali ia menang.
Menurut Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Noorsaman Someng, sesuai dengan aturan WIPO, domain bisa digugat bila mengandung tiga unsur. Pertama, domain tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang tertentu sehingga membuat bingung; kedua, sang pemilik tidak memiliki hak atau kepentingan atas nama domain yang dia pakai itu; dan ketiga, domain itu sengaja didaftarkan dengan niat buruk. Nah, dari tiga unsur itu, menurut Andi, hanya poin pertama yang bisa dikenakan ke Sony Arianto. ”Dia punya hak atas nama domain, dan tidak ada niat buruk di baliknya,” ujar Andi.
Gelombang protes dan pembelaan untuk Sony Arianto itu rupanya membuat petinggi Sony Corporation berpikir ulang membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih jauh. Apalagi di jagat Internet para blogger mulai meniupkan isu untuk menggugat balik PT Sony dan memboikot produknya. Alhasil, Sony Corporation pun memerintahkan Sony Indonesia untuk ”berbaikan” dengan Sony Arianto. ”Mereka dan juga saya tentu ingin masalah ini cepat selesai,” kata Sony Arianto.
Pertemuan di Shangri-La itu belum menghasilkan putusan final. Hanya, menurut Sony, dia dan Sony Corporation sudah sepakat tak ada masalah lagi dengan domain www.sony-ak.com. Artinya, domain itu tetap miliknya dan tak ada gugatan apa pun lagi.
Kepada Tempo, yang menghubungi Jumat pekan lalu, juru bicara PT Sony Indonesia, Rini F. Hasbi, menolak memberi komentar tentang pertemuan yang terjadi di Shangri-La tersebut. ”Sekarang dalam taraf finalisasi,” ujarnya. Sony Arianto membenarkan soal ini. ”Pekan-pekan ini putusan resminya akan keluar,” ujarnya.
Erwin Dariyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo