Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Lupa-lupa Ingat Pemberi Suap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru membebaskan terdakwa penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Hakim mengabaikan keterangan saksi kunci.

10 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Tirta, setelah mengikuti sidang lanjut secara daring di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020./TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Tirta, setelah mengikuti sidang lanjut secara daring di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap sejumlah kejanggalan vonis bebas pengusaha sawit Suheri Terta.

  • Suheri pernah berstatus buron selama 4 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus pembakaran hutan.

  • Ia berstatus tersangka bersama pemilik PT Darmex Argo, Surya Darmadi, yang kini buron.

TIGA perwakilan organisasi sipil mendatangi kantor perwakilan Komisi Yudisial di Pekanbaru, Riau, Rabu, 30 September lalu. Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya; dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pekanbaru, Fandi, membawa surat laporan dan segepok dokumen lain. “Kami melaporkan kejanggalan vonis Suheri Terta,” kata Jeffri, Jumat, 9 Oktober lalu.

Mereka mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih. Koalisi menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Suheri Terta berpotensi melanggar kode etik. Laporan itu sedang memasuki tahap verifikasi di Jakarta. “Nanti akan kami cek,” kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Sabtu, 10 Oktober lalu.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas pengusaha kebun sawit Suheri Terta pada Rabu, 9 September lalu. Ia didakwa menyuap Gubernur Riau periode Februari-September 2014, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu diduga bagian dari Rp 8 miliar yang dijanjikan sebagai “jatah” Annas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus