Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Perkara Pembunuhan Remaja di Hotel Senopati Digelar Tertutup

Kasus pembunuhan terhadap remaja 16 tahun ini sempat mengundang perhatian publik karena tersangka mengaku diperas oleh penyidik.

12 Maret 2025 | 17.05 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan seorang remaja berinisial FA, Arif Nugroho (kiri) dan Bayu Hartoyo (kanan), saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya sempat menjadi sorotan karena melaporkan kasus pemerasan oleh sejumlah anggota polisi di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan seorang remaja berinisial FA, Arif Nugroho (kiri) dan Bayu Hartoyo (kanan), saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya sempat menjadi sorotan karena melaporkan kasus pemerasan oleh sejumlah anggota polisi di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2025. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan perkara pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial FA, 16 tahun, tertutup untuk umum. Dalam kasus ini, jaksa menetapkan dua orang terdakwa, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo. FA diketahui meregang nyawa di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024. “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum karena dalam dakwaan memuat tentang kekerasan asusila terhadap anak,” kata hakim saat membuka sidang, Rabu, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menyatakan tertutupnya sidang tersebut mengacu kepada Pasal 153 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal tersebut, persidangan yang memeriksa perkara anak dinyatakan tertutup, kecuali pembacaan putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terdakwa Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo hadir di Pengadilan Negeri Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun agenda dalam sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan. Keduanya didampingi oleh tujuh kuasa hukum.

Berkas perkara dugaan pembunuhan ini dilimpahkan kepada Kejaksaan pada 12 Februari 2025. Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan, termasuk Hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban yang mencakup organ hepar, isi lambung, urine, dan darah, yang semuanya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasus dugaan pembunuhan ini pertama kali mencuat pada pertengahan 2024 lalu. Laporan polisi kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk persetubuhan anak di bawah umur.

Namun dalam perjalanannya, Arif dan Bayu melaporkan bahwa mereka diperas oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, saat menyelidiki kasus yang tengah menjerat keduanya. Pemerasan ini melibatkan lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.  

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memutuskan tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka yaitu AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. 

Sementara itu, dua polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan dilarang bertugas di satuan reserse.  Mereka yaitu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus