Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

"Has" dengan dua versi

Latar belakang kematian has belum terungkap. jaksa menerima dua versi hasil pemeriksaan: dari kodak xviii dan laksusda sul-sel. (krim)

20 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENAM orang yang semula disangka sebagai menyuruh melakukan pembunuhan terhadap wanita "Has" -- atau apapun namanya -- di Bone (Sul-Sel) Maret lalu, telah dibebaskan dari tahanan kejaksaan setempat. (TEMPO, 9 Juni 1979). Tapi awal September lalu, menyusul pula sekurangnya 2 orang yang ditahan dengan tuduhan serupa. Pihak berwajib di Ujung Pandang belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ditahan paling akhir itu. Sehingga baik latar belakang pembunuhan maupun siapa wanita si terbunuh itu sendiri masih tetap menjadi teka-teki. Yang pasti Tahir, La Wali dan Abidin masih disangka sebagai pelaku pembunuhan dan karenanya mereka tak lama lagi akan diajukan ke pengadilan. Pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat daerah ini terjadi di Kampung Pinra, Kecamatan Palakka (Bone). Seorang anak gembala menemukan tubuh seorang wanita berusia sekitar 23 tahun tanpa kepala di tengah sawah. Kepala itu sendiri ditemukan beberapa hari kemudian, juga terbenam dalam lumpur sawah. Karena didapati juga perhiasan milik wanita itu yang bertulisan inakke Has (saya bernama Has), maka ia diduga memang bernama begitu. Tapi pengusutan selanjutnya tak berhasil menemukan siapa dia sebenarnya. Juga karena hingga sekarang tak seorang pun melaporkan secara pasti bahwa ia kehilangan salah seorang anggota keluarganya yang berciri-ciri dan bernama itu. Tak Soal Namun kemudian masyarakat ramai menghubung-hubungkan kematian itu dengan proses pemilihan Bupati Bone yang sedang menghangat waktu itu. Dikaitkanlah keterlibatan mereka yang punya kepentingan terhadap jabatan itu. Tentu di antaranya Bupati HPB Harahap dan lawannya. Yaitu Satu pihak mencoba menimbulkan kesan bahwa lawannyalah yang menjadi otak pembunuhan itu dengan menyuruh beberapa orang pembunuh bayaran untuk melakukannya. Karena itu akhirnya pihak Laksusda turut campur melakukan pengusutan. Maka ditahanlah Tahir dan 2 temannya sebagai pelaku. Mula-mula ketiganya menolak dengan keras tuduhan yang ditimpakan. Namun kemudian dalam pemeriksaan, mereka menyebut 6 nama sebagai pihak yang menyuruh melakukan pembunuhan tadi. Mereka yang terdiri dari pejabat-pejabat di lingkungan Pasar Sentral Watampone juga menyangkal tuduhan. Begitu pula ketika pihak kepolisian memaksa mereka melakukan rekonstruksi pembunuhan itu. Sehingga ketika berkas perkara sampai ke kejaksaan, instansi ini membebaskan ke-6 orang tadi karena tak terdapat bukti yang kuat untuk dituduhkan. Tapi yang pasti pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sekarang sudah menerima dua versi hasil pemeriksaan. Satu berkas dari Kodak XVIII dan satunya lagi dari Laksusda Sul-Selra. "Tapi akhirnya nanti akan ketemu juga duduk soal sebenarnya," ungkap seorang pejabat di Kejati Sul-Sel yang tak bersedia disebut namanya. Karena itu dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di pengadilan. "Tak jadi soal siapa nama wanita itu sebenarnya, sebab sudah jelas ada pelaku, ada barang bukti, ada saksi dan orang yang dihilangkan nyawanya," kata sumber TEMPO di Kejati Sul-Sel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus