Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK dan BPKP Periksa Dua Pegawai Setjen DPR dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK dan BPKP memeriksa soal proses pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan palaporannya.

5 Februari 2025 | 14.03 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari bersama dengan Kasubbag RJA Kalibata periode 2019-2021, Ahmat Sapiulloh. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemarin, Hari Selasa, 4 Februari, pemeriksaan terkait dugaan korupsi Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa menyebut para saksi diperiksa soal proses pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan palaporannya. Pada Januari lalu, KPK memeriksa Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 bersama dengan Purwadi selaku karyawan swasta.

Mereka diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi rumah dinas DPR. Pada pemeriksaan waktu itu, penyidik hanya melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas DPR.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat itu, Alexander Marwata mengatakan penyidik telah mengantongi nama tersangka. "Saya tidak tahu ya siapa aja menjadi tersangka tapi sudah kita cekal. Ketika sudah dicekal berarti ada upaya paksa. Artinya, sudah ada tersangka," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Bahkan KPK juga telah mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari salah satu pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi rumah dinas DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus