Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Jasa Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan Senilai Rp 74,9 Miliar

Menurut Kejati Banten, akibat persekongkolan pengelolaan sampah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.

5 Februari 2025 | 14.09 WIB

Ilustrasi sampah sungai. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi sampah sungai. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Tinggi Banten mengusut dugaan kongkalikong atas proyek pekerjaan jasa layanan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Kejati Banten telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Rangga, kasus tersebut mencuat pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan. Pihak penyedia adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp 74.940.700.000 atau Rp 74,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. "Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah," terangnya.

Kata Rangga, PT EPP justru tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara daerah aerah sekitar kurang lebih Rp 25 miliar. "Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Rangga.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus