Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan saksi untuk didalami soal proses pemenangan rekanan yang diatur oleh tersangka Karna Suswandi (KS), Bupati Situbondo. Tidak hanya itu, KPK juga menggali soal pembelian aset dari para saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan terkait dengan proses pemenangan rekanan yang diatur oleh Tersangka KS dan terkait pembelian asset dari KS," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun identitas para saksi yang diperiksa di Polres Bondowoso, pada Selasa, 4 Februari kemarin, yakni PNS Agus Yanto, wiraswasta Yossy Sandra Setiawan, swasta Ahmad Abdillah, Ibu Rumah Tangga Ninti atau Hj. Hanifah, swasta Ririk Eko Prasetyo, wiraswasta Ishaq Faraby, PNS Andri Setiawan, Staf Bina Marga PUPP Pratitis Risal Pandu, serta Sekretaris DPC Gerindra Kab. Situbondo Tabrani Budi Hartono.
Saat ini Karna Suswandi bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati sedang menjalani penahanan karena terlibat perkara rasuah pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Januari sampai dengan 9 Februari 2025. Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Bupati Karna Suswandi pada Agustus 2024 lalu. Karna sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bahkan sampai dua kali mengajukan praperadilan, dan dua-duanya ditolak oleh PN Jakarta Selatan.