Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus suap Wali Kota Kendari ini.

19 Maret 2018 | 18.05 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari  Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra; calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih; dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keempat orang itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018. "Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Senin, 19 Maret 2018. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku dari 21 Maret 2018 hingga 29 April 2018.

Baca: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Penuhi Panggilan KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adriatma adalah Wali Kota Kendari yang terpilih dalam Pilkada 2017. Sedangkan Asrun, ayah Adriatma, adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode. Saat ini, Asrun terdaftar sebagai kandidat Gubernur Sulawesi Tenggara.

Anak dan ayah itu diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Hasmun Hamzah. Namun, setelah diselidiki terungkap penyuapan sudah terjadi selama 10 tahun atau mulai saat Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode dengan total suap diduga Rp 1,3 miliar. Adapun keempat tersangka diduga terlibat kasus suap dengan total Rp 2,8 miliar.

Baca: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Telusuri Jejak Uang Rp 2,8 M

Kasus ini ditengarai berhubungan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra untuk membiayai kampanye ayahnya, Asrun, untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus