Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra; calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih; dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat orang itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018. "Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Senin, 19 Maret 2018. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku dari 21 Maret 2018 hingga 29 April 2018.
Baca: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Penuhi Panggilan KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adriatma adalah Wali Kota Kendari yang terpilih dalam Pilkada 2017. Sedangkan Asrun, ayah Adriatma, adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode. Saat ini, Asrun terdaftar sebagai kandidat Gubernur Sulawesi Tenggara.
Anak dan ayah itu diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Hasmun Hamzah. Namun, setelah diselidiki terungkap penyuapan sudah terjadi selama 10 tahun atau mulai saat Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode dengan total suap diduga Rp 1,3 miliar. Adapun keempat tersangka diduga terlibat kasus suap dengan total Rp 2,8 miliar.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Telusuri Jejak Uang Rp 2,8 M
Kasus ini ditengarai berhubungan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra untuk membiayai kampanye ayahnya, Asrun, untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.