Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku TPPO Sindikat Pekerja Love Scamming

Polda Aceh ungkap pelaku TPPO sindikat pekerja love scamming dengan menjanjikan gaji besar kepada korban untuk bekerja di Laos.

25 Desember 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH dan JS ditangkap Polda Aceh, 20 Desember 2024. Dok. Humas Polda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran. Kedua pelaku berinisial RH dan JS ditangkap karena lakukan tindakan kriminal dengan menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Korban ditipu untuk bergabung ke dalam sindikat pekerja love scamming serta diancam untuk dibunuh bila melarikan diri. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengungkap bahwa para pelaku berhasil dilacak keberadaannya di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku secara terpisah oleh tim Penyidik Subdit IV dan Tim IT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh yang turut dibantu Penyidik Polres Bireuen.

Tidak hanya itu, proses penangkapan pelaku ikut melibatkan masyarakat, DPD RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh yang mendukung penuh aksi pengungkapan oleh Polda Aceh dengan senantiasa memberikan informasi yang saling berhubungan. 

Ade Harianto menuturkan, “Ada dua terduga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini.” Kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh tersebut menjanjikan korban untuk bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni pekerja bagian penjualan di negara Laos. Kedua pelaku meyakinkan korban dengan gaji tinggi disertai bonus dan jaminan kerja legal.

Awalnya, korban dijanjikan untuk menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui jalur Riau untuk menuju Malaysia, Thailand, hingga kemudian tiba di Laos. Saat tiba di Malaysia, seluruh identitas korban dirampas oleh agen lain yang menjadi bagian dari komplotan pelaku RH. Setelah itu, korban diinformasikan bahwa korban telah dijual ke bos yang berada di Laos dengan harga Rp10 juta. Informasi tersebut disampaikan Ade Harianto dalam keterangannya saat ditemui Senin, 23 Desember 2024.

Ade lantas mengungkap bila sesampainya di Laos, korban diharuskan untuk bekerja menjadi admin love scamming yang merupakan salah satu modus kejahatan cybercrime paling marak terjadi di era digital ini. Korban dipaksa menjadi penipu selama berada di Laos. Apabila korban tidak berhasil memenuhi target yang telah diatur, maka mereka diancam akan dijual kembali ke Myanmar. Bila suatu saat korban nekat untuk mencoba melarikan diri, mereka juga diancam akan dibunuh.

Kedua pelaku kriminal yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut saat ini dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran serta disangkakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku saat ini terancam hukuman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Atas peristiwa tersebut, Ade atas nama Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja yang baru menyelesaikan pendidikan SMA maupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE agar senantiasa waspada dan teliti dengan lamaran pekerjaan yang beredar saat ini.

Para pencari kerja diharuskan tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan jaminan gaji dan bonus tinggi tanpa keterangan yang jelas serta transparan. Sedari dini, remaja dan mahasiswa didukung untuk tidak terlibat pada tindakan kriminal di bidang pekerjaan scamming karena dapat merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia maupun aturan di negara lain.

Pilihan Editor: Bermula Ditemukan Mayat di Perairan Labuhan Haji Aceh Selatan terungkap TPPM Etnis Rohingya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus