Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

?Sensor Pers? Ulah Siapa?

3 Oktober 1998 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETIKA Yogie S. Memet masih menjabat Menteri Dalam Negeri, pemerintah telah menggarap rancangan undang-undang unjuk rasa. Rancangan itu belakangan diambil alih Departemen Pertahanan dan Keamanan. Namun, tingkatnya diturunkan menjadi Perpu alias Peraturan Pengganti Undang Undang. Kemudian rancangan itu diperbaiki di Departemen Kehakiman. Setelah rampung, Perpu disampaikan ke Sekretariat Negara. Ternyata, begitu Perpu diteken Presiden B.J. Habibie pada 24 Juli lalu, dan berlaku saat itu pula, gelombang protes muncul. Sebab, Perpu (dibuat pemerintah secara sepihak karena keadaan darurat) dianggap menafikan kedaulatan rakyat, yang secara ideal seharusnya terwujud lewat undang-undang buatan pemerintah bersama dengan DPR. Muatan Perpu Nomor 2 Tahun 1998 itu pun tak luput dari kritik, terutama Pasal 8 ayat (1) huruf e. tentang sensor pers. Yang patut dipertanyakan, sewaktu berbicara dengan para pemimpin redaksi, Presiden B.J. Habibie mengaku tak tahu-menahu soal itu. Menteri Kehakiman Muladi pun bicara senada. Rupanya, masalah sensor pers tak ada pada rancangan Perpu yang disusun Departemen Kehakiman. Lantas, siapa yang menyisipkan ketentuan itu? Wallualam. Yang terang, pasal itu dianggap menurunkan kredibilitas pemerintah, sehingga Muladi serta Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Wiranto pun naik berang. Belakangan, Wakil Sekretaris Kabinet di Sekretariat Negara, Bambang Kesowo, disorot dalam kaitannya dengan Pasal 8 tersebut. Ia dianggap mengetahui kisah butir sensor pers tadi. Bahkan dikabarkan Bambang Kesowo, yang sudah 30 tahun bertugas di Sekretariat Negara, sempat diperiksa oleh Badan Koordinasi Intelijen. Sampai pekan lalu, belum jelas motif politis yang melatari penyusupan ketentuan tersebut. Bambang Kesowo, master hukum lulusan Harvard Law School, Amerika Serikat, yang selama ini dikenal sebagai otak perancang peraturan perundang-undangan di Sekretariat Negara, enggan menjelaskan. "Saya akan berbicara dulu kepada atasan saya, Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung. Saya tak ingin dicap tak disiplin. Nanti, pada saatnya, saya akan menggunakan hak untuk memberikan keterangan," kata Bambang, 53 tahun. Menurut Bambang, pada Kamis, 23 Juli, pukul 01.30 dinihari, ia dikirimi naskah dan disket Perpu dari Muladi. Saat itu, Bambang, yang sedang mempersiapkan acara siraman anak perempuannya untuk pernikahan, diminta segera memeriksa dan menyempurnakan Perpu tersebut. Sebab, esoknya, Jumat sore, akan diteken oleh Presiden Habibie dan diumumkan Muladi. Ternyata, menurut Bambang, Perpu itu mengandung banyak cacat. Sebab, yang mau diatur adalah penyampaian pendapat umum secara lisan dan tulisan, tapi rinciannya lebih ditekankan pada aktivitas penyampaian pendapat secara fisik dan lisan, misalnya unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan arak-arakan. Bambang lalu mempersoalkan, "Mana aturan mengekspresikan pendapat secara lisan?" Ia langsung memasukkan ketentuan itu pada Pasal 8 ayat (1) huruf e. Namun, "Pagi-pagi, saya memberitahukan lebih dulu soal itu kepada Menteri Muladi dan Akbar Tandjung. Mereka bilang, ?Sudahlah, yang penting cepat selesai karena sore ini mesti ditandatangani Presiden?," tuturnya. Namun, Bambang tak lupa mengingatkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk orang-orang yang mau menyampaikan pendapat di muka umum dengan tulisan. "Bukan ditujukan untuk pers," ujar Bambang. Namun, apa daya, persoalan telanjur kisruh. Sampai akhirnya, pada Jumat pekan lalu, jabatan resmi Bambang dialihkan ke Prof. Erman Rajagukguk, yang selama ini menjabat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus