Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

"The Denpasar" (Akhir Babak I)

Eks kapolres badung, letkol mucharam, divonis 6 thn & dipecat dari polisi. letda iriawan & sertu wiyasa, masing-masing 5 dan 2 thn. mereka terbukti melakukan percobaan pembunuhan atas boyke. (krim)

26 April 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

THE Denpasar Connection" putus sudah, sebagian. Sabtu pekan lalu, Mahkamah Militer Denpasar, Bali, memvonis Letkol Mucharam dengan 6 tahun penjara, dan dipecat sebagai polisi. Bekas Kapolres Badung itu dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Boyke Ishak - yang oleh pihak polisi dinilai sering menghalangi operasi narkotik. Terdakwa yang lain, Letda Iriawan, Wakil Kapolsek Denpasar, kena 5 tahun. Juga diembel-embeli dengan pemecatan. Sedang Sertu Wiyasa, yang masih boleh menjadi polisi, kena 2 tahun. Tapi Letda Yustianus Mahar, bekas Kapolsek Melaya, boleh bergembira karena divonis bebas. Meski diketahui berada dalam mobil yang membawa Boyke, ia dinyatakan tak ikut terlibat. Sebab, malam itu, ia datang ke rumah Kolonel Moh. Saleh - orangtua Letda Iriawan - untuk keperluan lain. Ia hendak menemui pacarnya, putri kolonel itu. Tapi vonis setelah sidang enam kali - tergolong penyelesaian perkara yang cepat - tak berarti masalahnya berakhir sudah. Kolonel Moh. Saleh, Asisten Intel Polda Nusa Tenggara itu, misalnya, bisa-bisa akan dijadikan tertuduh. Berdasar bahan yang terungkap dalam persidangan, perwira menengah itu dinilai ikut berperan dalam percobaan pembunuhan atas diri Boyke. Setidaknya, dia mengetahui hal itu, tapi tidak mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan alasan tersebut, Oditur Kolonel Toto Suparto memerintahkan agar Saleh diusut. Kamis pekan lalu, seusai dimintai keterangannya sebagai saksi di Mahkamah Militer, Saleh menyerahkan jabatannya sebagai Asisten Intel kepada Letkol Yoppy Jayusman. Saleh, berdasar keputusan Kapolda Nusa Tenggara Mayjen Tjoek Soemiarso, ditarik ke Mabes Polri. Dan sebelum beralih tugas ke Jakarta, pekan ini ia dikabarkan mulai diperiksa. Boyke, seperti diketahui, diambil dari tempatnya menginap di Julie Inn, Kuta, malam 1 Desember 1985. Ia dijemput oleh Iriawan, Yudi - adik Iriawan - serta dua rekannya Kartoyo dan Herry. Letda Yustianus Mahar, yang kebetulan muncul, ikut diajak serta. Kepala Boy diplintir dan dianiaya. Tiba di Bangli, tubuhnya yang sudah lemas diturunkan dan didor - yang ternyata hanya mengenai kaki - sebelum dibuang ke jurang. Ternyata, Boy, yang dikira sudah tewas, masih hidup. Ia melapor ke Polres Bangli. Sebab itu, setelah diberi tahu Polres Bangli, Letkol Mucharam - dengan sebab yang sampai kini tak jelas - datang menjemput dan membawa korban ke rumah Dukun Andi di Singaraja. Maksudnya, agar Boy dihabisi oleh dukun itu. Boy selamat karena Andi menolak permintaan letkol polisi itu, dan malah menolongnya. Yang juga tak terjawab selama persidangan adalah latar belakang sampai Mucharam memerintahkan agar Boyke dihabisi. Bila Boyke dinilainya sering menghalangi operasi narkotik, dia toh cukup ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lalu soal perselisihan Boyke dengan Yudi, orang sipil - yang disebut-sebut dalam persidangan - tak jelas tentang apa. Dalam kesaksiannya, Boyke alias Jo Sing Boy kelahiran Sukabumi itu tak mau bicara lebih jauh. Apakah, misalnya, pertengkaran itu karena berebut daerah pemasaran narkotik seperti yang banyak dibicarakan orang atau karena sebab lain. Dan bagaimana kisah Boyke ini akhirnya sampai ke telinga Kopkamtib di Jakarta, juga masih samar. Saat Boyke berada di rumah Andi, dikabarkan, muncullah seorang kolonel TNI-AD dari Jakarta bernama Joko. Andi kabarnya memang sering dikunjungi sementara anggota ABRI, karena dia adalah seorang purnawirawan. Kepada Kolonel itulah Boyke, dan juga Andi, bercerita, hingga kisah itu sampai ke Kopkamtib, yang kemudian berlanjut dengan serangkaian penangkapan. Apa yang dikisahkan kepada tamu itulah yang tak diungkapkan sidang. Dukun itu, meski diajukan sebagai saksi, tak pernah muncul di pengadilan. Memang masih ada kesempatan mengungkap perkara ini secara gamblang. Tak lama lagi Boyke kabarnya akan diadili dengan tuduhan masalah narkotik. Juga Yudi dan Kartoyo - yang kedua ini dikenal sebagai jagoan yang pernah membunuh - dalam waktu dekat akan diadili. "The Denpasar Connection" akan tuntas?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus