Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan ada risiko yang harus dihadapinya dalam menegakkan amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan. Namun demikian, risiko tersebut tidak menjadi penghalang baginya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi, tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana yang diajarkan oleh Bung Karno dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata Hasto, perjuangan memerlukan pengorbanan dalam mewujudkan cita-cita. "Itulah yang diajarkan kepada kami sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum," ujarnya.
Kehadiran Hasto Kristiyanto (HK) di KPK kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Harun Masiku.
"HK sudah hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Senin, 13 Januari 2025.
Pemeriksaan Hasto hari ini berdasarkan surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, yang semula dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Akan tetapi, Hasto tidak hadir karena harus menghadiri rangkaian acara hari ulang tahun (HUT) PDIP sehingga lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekjen PDIP itu.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto disebut ikut terlibat dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember 2024.