Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hari ini, Senin 25 November 2024. Sebanyak 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK tersebut akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB. “Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU,” demikian tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di lokasi pukul 10.44 WIB, sidang belum dimulai. Ruangan yang seharusnya dipakai untuk sidang tersebut masih digunakan untuk persidangan perkara lain. Berdasarkan informasi dari petugas yang sedang berjaga di pengadilan, sidang diperkirakan dimulai siang nanti.
Sebanyak 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan dengan total nilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Mereka disebut menerima aliran uang pungli dengan nominal beragam.
Berikut daftar para terdakwa dan jumlah uang yang mereka terima:
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kelima belas terdakwa itu melakukan pungli dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
1. Kepala Rutan KPK periode 2022–2024, Achmad Fauzi (Rp 19 juta)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (Rp 399,5 juta)
3. Plt Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta (Rp 137 juta)
4. Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki (Rp 692,8 juta)
5. Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana (Rp 100,3 juta)
6. Petugas Rutan KPK, Sopian Hadi (Rp 322 juta)
7. Petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (Rp 91 juta)
8. Petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (Rp 29 juta)
9. Petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan (Rp 160,5 juta)
10. Petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (Rp 96,6 juta)
11. Petugas Rutan KPK, Suharlan (Rp 103,7 juta)
12. Petugas Rutan KPK, Ricky Rahmawanto (Rp 116,95 juta)
13. Petugas Rutan KPK, Wardoyo (Rp 72,6 juta)
14. Petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (Rp 94,5 juta)
15. Petugas RutanKPK, Ramadhan Ubaidillah (Rp 135,5 juta)
Jaksa KPK mendakwa para pegawai rutan itu dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa lainnya, yakni Deden, Hengki, Ristanta, Eri Angga, Sopian, Fauzi, Agung, dan Ari Rahman, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Para terdakwa sejauh ini memang mengakui telah melakukan praktek pungli di Rutan KPK. Dalam sidang-sidang sebelumnya, pun terungkap sejumlah modus dan kode yang mereka gunakan dalam melancarkan aksi culas ini. Selain lima belas terdakwa ini, KPK telah memecat 51 orang petugas rutan lainnya.