Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

13 Februari 2024 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial Indonesia dihebohkan dengan sebuah video berbau politik di masa tenang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye peserta Pemilu selesai pada sabtu, 10 Februari 2024 lalu. Sedangkan, pada 11-13 Februari adalah masa tenang di mana para peserta Pemilu dilarang melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan kampanye dan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang warga sedang membuka sebuah amplop. Saat dibuka, amplop itu berisi sebuah kartu dan foto calon legislatif atau caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Terdapat juga uang senilai Rp 100 ribu dalam amplop tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain video, ada juga foto yang menjadi bukti dugaan caleg melanggar masa tenang Pemilu 2024. Foto tersebut adalah dua lembar uang senilai Rp 150 ribu beserta kartu Caleg DPRD Kota Bekasi Faisal dan Caleg DPR RI Ranny Fahd Arafiq yang beredar di media sosial.

Faisal merupakan Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan atau Dapil Pondok Gede dan Bekasi Barat. Sedangkan, Ranny Fahd Arafiq adalah Caleg DPRD RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Ranny merupakan istri dari eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd el Fouz. Dia adalah anak dari mendiang penyanyi dangdut Arafiq. Fahd eel Fouz pernah divonis 4 tahun penjara dalam korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).

Hal yang dilakukan Ranny dan Faisal dapat dikategorikan sebagai money politic atau politik uang. Ini merupakan sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Melansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, money politics adalah salah satu bentuk dari suap.

Tak hanya di Bekasi, dugaan money politics yang dilakukan Ranny Fahd Arafiq di masa tenang Pemilu 2024 juga terjadi di Depok. Warga Depok dihebohkan dengan foto yang memuat uang sebesar Rp 100 ribu dan stiker menyerupai surat suara berwarna kuning lengkap dengan logo KPU dan Pemilu 2024. Stiker itu juga bertuliskan Surat Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Kota Depok-Kota Bekasi nomor 1 Ranny Fahd Arafiq.

Menanggapi foto dan video yang viral itu, Komisioner Bawaslu Kota Depok Sulastio mengaku sudah mendapat informasi dan melakukan penelusuran terkait dugaan money politic tersebut. “Dilakukan penelusuran dulu. Diharapkan ini bisa membuat informasi siapa pelakunya, dibaginya ke siapa, jumlah uangnya berapa, dan kejadiannya di mana,” kata Sulastio, Senin, 12 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan sudah mendapat informasi mengenai pelanggaran tersebut. “Kami baru dapatkan informasinya ini sedang kami telusuri sedang dalam proses, ya,” kata Vidya.

Meski begitu, Vidya masih menunggu warga yang diduga menerima amplop itu untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu Kota Bekasi. “Kalau dari berupa foto itu sebagai bentuk informasi. Ya, kalau datang secara langsung dengan menyerahkan serta bukti fisiknya, nah, itu nanti pasti akan kami sampaikan ke rekan-rekan media, sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Vidya.

Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kota Depok (BSNPGD) Tajudin Tabri membantah caleg partainya melakukan money politics atau politik uang pada masa tenang pemilu 2024. Tajudin menegaskan bahwa partainya menolak politik uang dan taat aturan serta perundang-undangan yang berlaku. 

“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” kata Tajudin, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin sore, 12 Februari 2024. 

Ketua pemenangan caleg DPR RI Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Jawa Barat Farabi A. Rafiq ini pun menyadari dalam dunia politik ada suka atau tidak suka. Menurutnya, orang yang tidak suka itu bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah untuk menjatuhkan partainya.

Tajudin, yang juga wakil ketua DPRD Kota Depok menegaskan bahwa apapun hal yang di luar aturan perundangan bukan dari pihaknya. “BSNPGD juga mendapat laporan bahwa caleg A, B, C berlaku kurang pas namun sudah dikonfirmasi semua Caleg A,B, C sesuai aturan perundangan berlaku,” ujarnya. 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus