Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam mengatakan para tersangka itu berinisial R dan Y.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agung di Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bukti yang telah disita penyidik berupa botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Saat konferensi pers juga ditampilkan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Agung Setya mengungkapkan aksi R dan Y terekam CCTV di sekitar rumah Rico yang berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku bahkan sempat survei terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian dinding rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat kamar korban.
Perihal motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap. Namun pembakaran rumah Rico yang turut menewaskannya bersama keluarganya diduga karena pemberitaan perihal aktivitas judi yang melibatkan anggota TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain wartawan Tribrata TV itu yang jadi korban, ada pula Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun). “Selanjutnya terkait dengan motif, tentu kami akan gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku ini,” ucap Agung.
Pasal yang sementara disangkakan kepada R dan Y adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Agung Setya memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti dan akan menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup alat bukti.