Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO JAKARTA - Direktoral Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AM, seorang residivis alias penjahat kambuhan, dalam kasus pencurian motor. Dalam aksinya AM membawa pistol mainan untuk menakuti korban
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebutkan bahwa AM ditangkap pada 12 Juni 2019 pada saat hendak mencuri sebuah motor."Pelaku ini seorang residivis," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat 28 Juni 2019.
Baca: Pengakuan Anggota Sindikat Pencurian Motor, Cuma Butuh 15 Menit
Saat itu AM dipergoki oleh Satpam area parkir Apartmen City Park, Jakarta Barat, ketika hendak membawa kabur motor. AM memang sering menyasar kendaraan di apartmen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo menerangkan, AM membawa satu kunci leter L dan sepucuk senjata mainan revolvern. AM mengincar motor yang lubang kunci kontaknya tidak tertutup. "Pelaku ini bawa pistol mainan untuk menakuti targetnya."
Baca juga: Terlibat Pencurian Motor, Anggota TNI AL Gadungan Ditangkap
Menurut Argo, AM baru saja bebas dari penjara pada bulan Maret 2019 karena kasus pencurian motor juga. Kini AM kembali jadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufiq Siddiq